Tim Hukum 01: Pergeseran Pandangan Ketua MK Penyebab Permohonan Sengketa Pilpres Kandas
Melek Pemilu 2024

Tim Hukum 01: Pergeseran Pandangan Ketua MK Penyebab Permohonan Sengketa Pilpres Kandas

Tim Hukum 01 berkeyakinan akan memenangkan sengketa pilpres jika Ketua MK masih konsisten berpijak pada dissenting opinion-nya dalam Putusan MK No.90 Tahun 2023.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Bambang juga menyinggung 5 hakim konstitusi lainnya yang menolak seluruh permohonan pemohon 01 dan 03 dengan menyinggung soal sikap kenegarawanan. “Terkait lima hakim lainnya, ini soal sifat kenegarawanan. Apakah memang hakim yang tidak dissenting opinion ini benar-benar memegang value yang mereka miliki atau memang adanya tekanan?”

Harus diapresiasi

Meski kalah telak pada sengketa pilpres, Tim Hukum Anies-Muhaimin mengapresiasi dan berterima kasih kepada tiga hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion. Hal ini lantaran belum ada sejarahnya ada hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion dalam sengketa pilpres sebelumnya.

“Hari ini ada tiga hakim yang memutuskan dissenting opinion, maka hakim-hakim ini baru saja menorehkan dan menuliskan peradaban demokrasi Indonesia. Ini harus diapresiasi, seharusnya memang MK itu marwahnya harus dijaga melalui proses dissenting opinion,” tegas Bambang.

Tiga hakim tersebut adalah Prof Saldi Isra, Prof Nurbaningsih, dan Prof Arief Hidayat. Saat pembacaan putusan, Prof Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian PJ kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” ujar Saldi saat membacakan dissenting opinion-nya dalam putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Ia menilai dalil Tim Hukum Anies-Muhaimin perihal bansos dan adanya mobilitas aparat beralasan menurut hukum. Untuk itu, ia mengatakan seharusnya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di sebagian wilayah.

Kemudian, Prof Nurbaningsih juga mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan. Sementara itu, Prof Arief menyatakan menyimpulkan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kubu paslon 01 dan 03.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," ujar Arief.

Tags:

Berita Terkait