Tiga Partai Persoalkan Rekomendasi PSU di Malaysia
Berita

Tiga Partai Persoalkan Rekomendasi PSU di Malaysia

Meminta Mahkamah menyatakan surat suara pemungutan ulang yang dikirim melalui pos dan diterima PPLN Kuala Lumpur sebelum 15 Mei dan 16 Mei 2019 dinilai tidak sah dan tidak dihitung.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Atas pertimbangan itu, ia mendalilkan suara luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga suara untuk daerah pemilihan Jakarta II hanya dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Arief mengatakan permohonan tersebut sama dengan gugatan Nasdem. Hanya saja, Nasdem menyertakan bukti untuk perolehan suara yang didalilkan, sementara Gerindra tidak.

 

Kritik Permohonan 3 Parpol

Dalam sidang pendahuluan lain, Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna beranggotakan Suhartoyo dan Wahiddudin mengkritik permohonan tiga partai politik yakni Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Suhartoyo mengaku bingung dengan permohonan Partai Garuda karena isi permohonan yang dibacakan saat sidang berbeda dengan berkas yang dipegang oleh panel hakim berbeda. Adapun caleg pemohon dan dapil yang dipermasalahkan antara berkas yang dibacakan dengan berkas yang dipegang oleh hakim MK berbeda.

 

"Jadi yang dipegang MK adalah permohonan tertanggal 5 Juli 2019. Jika di luar itu, MK tidak mengakui," ujar Suhartoyo,

 

Suhartoyo memperingatkan pemohon untuk memperhatikan batas waktu permohonan. Sebab, jika sudah melewati tenggat waktu (3 hari) sejak penetapan perolehan suara oleh KPU) akan dikesampingkan mengingat tenggat waktu  merupakan syarat formil untuk mengajukan permohonan.

 

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams juga mempertanyakan model permohonan yang diajukan Partai Berkarya, apakah atas nama partai politik (parpol) atau perseorangan. "Mohon setelah ini diperbaiki. Batasnya sampai sebelum pemeriksaan persidangan. Kalau melampaui itu tidak bisa," ujar Wahiduddin.

 

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengkritisi permohonan Partai Hanura karena banyak kesalahan penulisan. "Pemohon mengaku sebagai pemohon perseorangan, namun yang terbaca kenapa seperti sengketa antarparpol?” tanya Suhartoyo.

 

Permohonan Partai Hanura ini mempermasalahkan perolehan suara Dapil 4 Halmahera Selatan. Mereka meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Obi Timor, Kecamatan Obi Selatan, dan Kecamatan Obi Mayor.

Tags:

Berita Terkait