Tiga Hal yang Menghambat Investasi Sektor Pertanian
Berita

Tiga Hal yang Menghambat Investasi Sektor Pertanian

Masalah lahan, birokrasi, dan infrastruktur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach). Selanjutnya, pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan mengoperasionalkan sistem Online Single Submission (OSS) pada Juni 2021 sehingga diharapkan investasi dapat meningkatkan dan lebih banyak kesempatan kerja dan peluangan berusaha akan tercipta.

“Keberhasilan reformasi struktural akan menjadi faktor pendongkrak ekonomi dalam jangka menengah, sementara Program Pemulihan Ekonomi Nasional akan mempercepat pemulihan ekonomi dalam jangka pendek,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keynote speech-nya di acara Seminar Nasional “Transformasi Ekonomi: Mendorong Investasi di Indonesia Melalui Implementasi UU Cipta Kerja”, dari Jakarta, Kamis (29/4).

Selain itu, guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah terus melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di tahun 2021 ini ditingkatkan anggarannya menjadi Rp699,43 Triliun. Hingga 16 April 2021, realisasi dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 telah mencapai Rp134,07 Triliun atau 19,2% dari pagu. Implementasi program ini akan terus dipercepat guna memberikan dampak baik bagi masyarakat.

Di antara aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong investasi adalah Perpres No. 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Daftar Prioritas Investasi. Pemerintah telah menetapkan lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, 245 bidang usaha prioritas, 89 bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu. “Pemerintah juga menawarkan berbagai insentif fiskal dan non fiskal kepada Investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas,” tambah Airlangga.

Sehubungan peningkatan Foreign Direct Investment (FDI) dan perbaikan iklim investasi, pemerintah telah membentuk Indonesia Investment Authority (INA) yang akan mengelola dua macam dana, yaitu Master Fund dan Thematic Fund seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan lain sebagainya. Pemerintah Indonesia juga telah berkonsultasi dengan lebih dari 50 perusahaan dan calon mitra strategis.

“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mewujudkan pemulihan ekonomi melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perguruan tinggi, terutama di bidang peningkatan daya saing investasi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait