Tiga Hal yang Menghambat Investasi Sektor Pertanian
Berita

Tiga Hal yang Menghambat Investasi Sektor Pertanian

Masalah lahan, birokrasi, dan infrastruktur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Untuk meningkatkan kepercayaan investor lebih lanjut, reformasi kebijakan juga perlu terus dilakukan terhadap iklim regulasi Indonesia yang sekarang ini masih kuat diwarnai ketidakpastian. 

Pemerintah sebenarnya sudah merespons urgensi reformasi kebijakan melalui deregulasi lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun masih dibutuhkan sejumlah penyesuaian pada peraturan turunan dan teknis untuk mengatasi rumitnya proses serta persyaratan untuk mendapatkan izin investasi, serta transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.  

Kapasitas kelembagaan, terutama bagi kementerian dan lembaga pemerintah yang terkati perdagangan dan investasi sektor pertanian serta pemerintah daerah, juga perlu ditingkatkan agar lebih siap mengakomodasi Penanaman Modal Asing (PMA). 

Upaya memangkas birokrasi, seperti yang diukur melalui peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis Bank Dunia (Ease of Doing Business Index), juga tetap perlu terus dilanjutkan. Pada 2020, Indonesia menduduki peringkat 72 dari 190 dalam Indeks Kemudahan Berbisnis (EoDB) Bank Dunia. Namun pada indikator lainnya, peringkat Indonesia tidak terlalu baik. 

Indonesia berada di peringkat 146 dalam hal pelaksanaan kontrak, peringkat 139 dalam hal pembukaan usaha, peringkat 117 dalam hal perdagangan lintas negara, peringkat 111 dalam hal penanganan izin konstruksi, dan peringkat 107 dalam hal pendaftaran properti.  

Pemerintah sudah mencoba menyederhanakan persyaratan untuk mendapatkan izin investasi yang sebelumnya sangat rumit, tidak efisien dan birokratis, dengan memberikan otonomi lebih untuk menerbitkan izin usaha pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Investasi.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan menjalankan transformasi struktural, meningkatkan investasi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya mendapatkan apresiasi yang positif dari berbagai lembaga internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait