Terinspirasi Kecelakaan Setnov, Game “Tiang Listrik” Bertebaran di Android
Berita

Terinspirasi Kecelakaan Setnov, Game “Tiang Listrik” Bertebaran di Android

Pasca kecelakaan Setya Novanto, tiang listrik lantas menjadi bulan-bulanan warga net seperti tanda pagar untuk menyelamatkan tiang listrik.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dia pun menjelaskan mengenai kecelakaan lalu lintas yang dialami sehingga membuat Ketua Umum Partai Golkar ini harus masuk rumah sakit. "Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD (Golkar) pukul 20.00 WIB, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro (TV) dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar," ujarnya.

 

Setya Novanto pun membantah disebut mangkir saat dipanggil KPK. "Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang, dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," katanya.

 

Seperti diketahui, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

 

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas nama tersangka. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait