Tanggung Jawab Organ PT dan Perlindungan Hukum terhadap Kreditur
Kolom

Tanggung Jawab Organ PT dan Perlindungan Hukum terhadap Kreditur

Hukumonline telah memberitakan bahwa PT Mustika Niagatama, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Grup Ongko yang telah dinyatakan pailit, dimohonkan pembubarannya oleh kurator dan kreditur-krediturnya (13 Desember 2000). Yang menjadi sorotan utama adalah bahwa menurut laporan kurator, aset likuid yang dimiliki PT Mustika hanya Rp25 juta, sedangkan total utang yang dimiliki Rp2,6 triliun.

Bacaan 2 Menit

Pembukuan PT berfungsi untuk mengetahui hak dan kewajiban kepada pihak lain. Di samping itu, pembukuan PT juga berfungsi untuk informasi bagi kepentingan urusan pajak kepada negara. Namun, ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun UUPT mengenai kewajiban pengadaan pembukuan PT tersebut tidak memiliki sanksi, melainkan hanya mempunyai konsekuensi saja.

Artinya, bagi mereka yang menyelenggarakan kegiatan usaha tanpa mengadakan pembukuan akan mengalami kesulitan dalam hak pembuktian jika suatu saat terlibat sebagai pihak yang yang berkara di pengadilan. Tidak adanya sanksi mengenai pembukuan inilah yang menjadikan para pihak yang beritikad buruk, untuk melakukan kegiatan demi kepentingan usaha pribadi maupun golongannya semata. Salah satunya adalah pendirian paper company.

Tanggung jawab organ PT

UUPT mengatur khusus mengenai Direksi, yaitu dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 93. Pasal 85 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap anggota Direksi, wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab secara pribadi dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha PT.

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan aset PT tidak cukup untuk menutup kerugian dan utang PT, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut (Pasal 90 ayat (2) UUPT). Namun, Pasal 90 ayat (3) memberikan kesempatan bagi setiap anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

Pada kasus PT Mustika Niagatama ini, sangat sulit untuk membuktikan bahwa hanya pihak Direksi semata yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat perkembangan PT Mustika yang dapat digolongkan dalam paper company. Dalam hal ini, pihak Komisaris dan Pemegang Saham pun turut bertanggung jawab atas pailitnya PT Mustika.

Pasal 98 ayat (2) UUPT menyebutkan bahwa atas nama PT, Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PT.

Mengenai tanggung jawab Pemegang Saham sendiri diatur dalam Pasal 3 ayat (2c) UUPT, yaitu bertanggung jawab secara pribadi jika terlibat dalam  perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.

Tags: