Soedeson Tandra:
Kalau Tak Dilindungi, Kurator Mudah Dikriminalisasi
Profil

Soedeson Tandra:
Kalau Tak Dilindungi, Kurator Mudah Dikriminalisasi

Saat menjalankan profesinya, kurator acapkali harus berhadapan dengan kasus hukum. Termasuk tarik menarik dengan polisi saat melakukan sita terhadap boedel pailit.

HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit

Pandangan Anda bagaimana?

Kembalikan kepada prinsip hukum pidana bahwa tujuan dari sita pidana itu adalah pembuktian, sedangkan sita umum tujuannya adalah untuk dibagi-bagikan berdasakan Pasal 1131 1132 BW. Sehingga pembentuk UU tidak dengan sengaja menyebutkan bahwa segala macam sita harus diangkatatau harus hapus karena muara dari sita umum adalah untuk dibagi-bagikan. Sita pidana harus hapus agar tidak menyebabkan timbulnya obstruction of justicetadi.

Bagaimana dengan prinsip bahwa hukum publik menderogasi hukum privat?

Saya selalu mengatakan bahwa kita tidak boleh melihat hukum sepotong demi sepotong, melainkan harus keseluruhan. Kalau saya melihat tidak relevan lagi membagi hukum publik dan hukum privat sebab kalau kita bicara publik dan privat pertanyaannyaapakah urusan privat itu bukan urusan negara? Kebebasan seseorang itu juga menjadi jaminan bagi negara kan? Negara punya kepentingan untuk menjamin kebebasan individu, termasuk dalam hal ini polisi. Usulan kami adalah sinkronisasi antara UU Kepailitan dan KUHAP. Rancangan KUHAPyang baru  harusnya disinkronkandengan UU Kepailitan.

Apa rumusan KUHAP agar sinkron dengan UU Kepailitan?

Mengenai KUHAP saya tidak ahli. Saya tak ingin memberikan penjelasan yang tak saya pahami. Tetapi, setidak-tidaknya aturan KUHAP harus diselaraskan dengan sita umum untuk kepentingan hukum nasional. Kepentingan nasional kita antara lain adalah untuk perdagangan, pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, kepastian hukum. Indonesia terbelakang dalam hal investasiantara lai karena masalah ketidakpastian hukum.

Peraturanyang ada sekarang harus disinkronisasi, diarahkan biar sejalan, biar ada kepastian hukum. Mungkin saya kurang tahu, tapi  orang mengatakan UU Kepailitan dibuat IMF. Tujuannya supaya ada kepastianhukum,supaya ada investasi, supaya kita bisa bangkit lagi dari keterpurukan.

Seperti apa Anda melihat profesi kurator?

Pertama, profesi kurator sekarang ini sangat terancam, mudah sekali dikriminalisasi karena tidak jelas kurator itu siapa. Apakah dia pejabat umum seperti notaris atau bagaimana.Coba kurator itu diangkat oleh pengadilan niaga, seharusnya menjadi pejabat publik seperti notaris yang harus dilindungi. Kedua, profesi kurator harus dilindungi dengan jelas. Yang ketiga, harus ada imunitas bagi kurator sehingga ketika dia menjalankan tugas tidakboleh dikriminalkan. Itu sudah diatur dalam Pasal 50 KUHP. Orang yang menjalankan tugas karena perintah UU tidak boleh dihukum. Kurator kan menjalankan amanat Undang-Undang. Kita membutuhkan suatu peraturan yang khusus yang mengatur mengenai profesi kurator.

Bagaimana UU Kepailitan mengatur kurator?

Menurut saya tidak jelas. UU Kepailitan hanya mengatur profesinya, tapi kurator itu siapa tak dijelaskan. Saya pernah tanya juga hakim kurator itu siapa, tidak bisa dijawab.

Bukankah disebutkan definisinya?

Cuma dikatakan kurator adalah orang yang mengurus dan membereskan boedel pailit. Kurator dapat diangkat secara pribadi selain kurator dari Balai Harta Peninggalan. Tetapi tidak disebutkan siapa kurator itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait