Serba-Serbi 4 Perkara Pidana Calon Jemaah Umrah
Edsus Lebaran 2024

Serba-Serbi 4 Perkara Pidana Calon Jemaah Umrah

Perkara yang terjadi akibat hubungan hukum konsumen dan agen perjalanan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi penyumbang jemaah haji terbanyak pada 2023 yakni sebanyak 229.000 orang. Jumlahnya diperkirakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Jumlah itu kemungkinan bertambah setelah Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota jemaah haji menjadi 241.000 jemaah pada 2024.

Terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Isinya memandu aspek baik saat masih di Tanah Air maupun saat di Tanah Suci.

Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) bisa dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Selain itu, Pasal 119 UU No.8 Tahun 2019 jo. No.11 Tahun 2020 jo. Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga menjadi dasar penertiban. Isinya tegas melarang penyelenggara perjalanan ibadah umrah melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah.

Baca juga:

Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah bisa dipidana. Ancamannya tidak tanggung-tanggung, tertulis bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Meski diancam pidana begitu berat, perkara pidana yang menyangkut soal umrah atau haji antara calon Jemaah sebagai konsumen dengan agen perjalanan tetap terjadi. Berikut Hukumonline telah rangkum beberapa perkara pidana sengketa calon jemaah umrah.

1. PT Borgo Kelana Tour & Travel

Terdakwa selaku Direktur PT Borgo Kelana Tour & Travel tidak dapat memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah membayar atau menyetor uang kepada terdakwa. Persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menghukum terdakwa karena terbukti bersalah, tapi terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi.

Tags:

Berita Terkait