Serba-Serbi 4 Perkara Pidana Calon Jemaah Umrah
Edsus Lebaran 2024

Serba-Serbi 4 Perkara Pidana Calon Jemaah Umrah

Perkara yang terjadi akibat hubungan hukum konsumen dan agen perjalanan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan No.869K/PID/2015 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 378 jo. Pasal 65KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Putusan dari perkara ini adalah permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa ditolak.

2. PT Azizi Kencana Wisata Tour & Travel

Terdakwa selaku pimpinan perwakilan PT. Azizi Kencana Wisata Tour & Travel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama terhadap 164 calon jemaah umrah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan penipuan. Amar Putusan No.990 K/Pid/2018 ini menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa dan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 155/PID/2018/PT BNA. Kualifikasi pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan satu bulan.

3. Agen Perjalanan Umrah Al Husna

Terdakwa selaku pemilik agen perjalanan umrah Al Husna didakwa melakukan penggelapan karena terdakwa telah memesanSaudi Air Line melalui PT Persada Indonesia untuk memberangkatkan 70 orang calon jemaah umrah. Namun, pembayaran ke PT Persada Indonesia tidak dilakukan para terdakwa meski setoran uang calon jemaah sudah mereka terima senilai Rp1.595.000.000,00. Uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingannya sendiri mencapai Rp1.414.600.000,00.

Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman atas tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.

Terdakwa I dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan Terdakwa II dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan. Upaya dilakukan hingga kasasi. Namun putusan akhir menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum.

4. Dokter Korupsi Biaya Vaksin Umrah

Putusan No.582 K/Pid.Sus/2014 memutus terdakwa dipidana karena korupsi biaya vaksin kepada calon jemaah umrah. Terdakwa berkelit mengatakan bahwa pada tahun 2011 pemerintah tidak menyediakan vaksin meningitis untuk calon jemaah haji maupun umrah.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum karena keberatan atas besaran denda dan terdakwa mengajukan upaya hukum karena keberatan atas keseluruhan vonis. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada saat itu adalah bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Perbuatannya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa selaku dokter Pegawai Negeri Sipil sekaligus Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru menginstruksikan meminta pembayaran kepada calon jemaah umrah. Perbuatan ini memenuhi unsur-unsur Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasan-alasan kasasi terdakwa dinilai Mahkamah Agung tidak dapat dibenarkan. Perbuatan terdakwa terbukti menginstruksikan petugas poli agar meminta pembayaran kepada calon jemaah umrah untuk harga biaya suntik melebihi tarif yang sebenarnya.

Terdapat dissenting opinion dalam putusan ini terlepas dari alasan kasasi tersebut yang menilai Judex facti salah menerapkan hukum dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah syarat untuk menjatuhkan hukuman atas diri terdakwa. Harusnya terlebih dahulu mempertimbangkan adanya kesalahan. 

Dissenting opinion menilai bahwa perbuatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan atas permintaan Biro Travel untuk para jemaah umrah dan haji. Karena pemerintah tidak menyediakan vaksin, terjadi rapat antara terdakwa dengan pihak travel. Hasilnya menyepakati pembelian vaksin dibebankan kepada jemaah. Terdakwa tidak berada dalam keadaan memaksa jemaah untuk membeli vaksin melainkan atas keputusan rapat.

Tags:

Berita Terkait