Dalam pertimbangan tersebut DPR menilai bahwa kebijakan pembangunan nasional belum banyak memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama fakir miskin. Namun, dalam upaya memperbaiki kebijakan pembangunan nasional seharusnya solusi yang dipilih oleh DPR dan Pemerintah bukanlah membentuk undang-undang baru, melainkan memperbaiki kebijakan Pembangunan Nasional tersebut dengan meningkatkan keberpihakan DPR dan Pemerintah terhadap Fakir Miskin. Dengan dibentuknya undang-undang baru berpotensi memunculkan permasalahan-permasalahan baru, seperti pengaturan yang berulang atau bahkan pengaturan yang saling bertolak belakang.
*Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Email: [email protected]