RUU Advokat Minim Mengatur Bantuan Hukum
Berita

RUU Advokat Minim Mengatur Bantuan Hukum

Seharusnya organisasi advokat diberikan target memberikan jasa bantuan hukum cuma-cuma.

Ali
Bacaan 2 Menit
Koordinator Kontras Haris Azhar (tengah). Foto: RES.
Koordinator Kontras Haris Azhar (tengah). Foto: RES.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasaan (KontraS) Haris Azhar menilai perdebatan dalam pembahasan RUU Advokat di DPR saat ini hanya seputar kekuasaan, tidak menyangkut masalah substansial seperti bantuan hukum.

“Lebih soal kekuasaan, yaitu DAN (Dewan Advokat Nasional) dan Multi Bar,” sebutnya dalam diskusi Quo Vadis RUU Advokat di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (9/9).

Haris menyayangkan tidak adanya perdebatan seputar bantuan hukum dalam RUU ini. “Perdebatan dan konten RUU Advokat tidak ada yang menjamin kepastian pemberian bantuan hukum oleh advokat untuk orang miskin, tidak ada yang menjamin kualitas advokat ke depan, tidak ada yang menjamin integritas advokat ke depan sebagai institusi hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haris menuturkan bahwa hal-hal tersebut lebih penting diatur dibandingkan dengan persoalan kekuasaan organisasi advokat. Ia mengatakan seharusnya diatur secara detil bagaimana kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Haris merujuk kepada data Bappenas yang menyatakan ada ketimpangan pemberian bantuan hukum cuma-cuma antara di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. “Semua advokat numpuk di Pulau Jawa. Kesannya, bagi orang daerah, kalau ingin menjadi advokat harus datang ke Pulau Jawa,” tukasnya.

Bahkan, berdasarkan RPJM 2015-2019 Bappenas, penyerapan dana bantuan hukum masih sangat rendah.

Haris menuturkan bahwa dirinya memang secara tegas menolak RUU Advokat ini untuk disahkan. Namun, ia mengatakan harus ada perbaikan dari organisasi advokat untuk memperbaiki diri, khususnya dalam bantuan hukum. “Kami tolak RUU Advokat, tapi harus ada timbal balik dari organisasi yang ada untuk memperbaiki diri,” tambahnya.

Wakil Ketua Pengurus Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Dwiyanto juga menyayangkan tidak adanya aturan mengenai bantuan hukum di RUU ini. “RUU terbaru nggak menyentuh tentang bantuan hukum, padahal ini isu besar. Sangat menyedihkan,” tuturnya pada kesempatan yang sama.

Ketua PBH PERADI Rivai Kusumanegara menambahkan sebenarnya RUU Advokat ini ada mengatur bantuan hukum cuma-cuma, tetapi sayangnya hanya diatur ke dalam satu pasal. Aturan itu masuk ke dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c RUU Advokat.

Secara lengkap, Pasal 7 ayat (1) huruf c berbunyi, “Advokat dalam menjalankan profesinya, berkewajiban: memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan melaporkan pelaksanaannya kepada organisasi advokat.”

“Ini standard banget,” komentar Rivai.

Rivai menuturkan karena advokat melaporkan pemberian jasa bantuan hukum secara cuma-cuma ke organisasi advokat masing-masing, maka tidak ada standarisasi. Pasalnya, RUU Advokat ini menganut sistem multi bar, yakni membolehkan ada banyak organisasi advokat. “Nggak ada target. Misalnya, satu organisasi advokat hanya tangani dua perkara bantuan hukum cuma-cuma dalam setahun, ini tidak masalah dalam RUU ini,” ujarnya.

“Seharusnya dikasih target. Bagi advokat atau organisasi yang tidak mencapai target, maka dia bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait