Restatement Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Perkara Pidana
Kolom

Restatement Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Perkara Pidana

Sangat penting untuk menegaskan kedudukan ahli, kewenangan hakim untuk menilai keterangan ahli, keterangan ahli tak mengikat hakim.

Bacaan 2 Menit
Berkaca dari perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, hal mana didalamnya terjadi perdebatan ahli dari masing-masing pihak yang mengajukannya, penulis berpendapat bahwa kedudukan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara pidana perlu kembali diperjelas dan dipertegas dalam suatu penjelasan hukum (restatement). Secara hukum, Keterangan Ahli saja sebagai alat bukti tidak cukup untuk membuktikan seorang terdakwa bersalah atau tidak bersalah, karena substansi dari keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.Keterangan Ahli sebagai suatu alat bukti baru diperlukan manakala dalam suatu proses pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun di pengadilan diperhadapkan pada suatu hal/permasalahan yang perlu diberikan penjelasan yang khusus, yang mungkin sebelumnya tidak dapat dimengerti atau dipahami oleh orang awam. Oleh karena itu, baik ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum wajib memberikan keterangan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai suatu penyeimbang, karena menurut pendapat dari Mr. Trapman, posisi Penuntut Umum adalah objektif dengan pendirian yang subjektif, sedangkan dipihak yang berlawanan, yaitu Penasihat Hukum berada dalam posisi subjektif dengan pendirian yang objektif.Kewenangan Hakim Untuk Menilai Keterangan AhliMengenai siapa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai seorang ahli, dalam praktik hukum acara pidana memang tidak diatur lebih lanjut tentang keharusan bahwa ahli adalah seseorang yang telah memperoleh pendidikan khusus atau memperoleh sertifikasi atau ijazah tertentu. Dengan kata lain, sepanjang yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang khusus mengenai suatu bidang tertentu, ia dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli. Akan tetapi menurut hemat penulis, Hakim karena jabatannya (ex officio), sudah sepatutnya dapat memilah, menguji dan menilai kualifikasi seorang ahli, termasuk adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dari ahli tersebut, sehingga objektifitas dari keterangan ahli tersebut dapat dipertanggungjawabkan.Dengan tidak adanya batasan yang pasti mengenai kualifikasi dari seorang ahli, maka tidak jarang dalam praktik, ahli bidang hukum tertentu pun dihadirkan oleh salah satu pihak yang berperkara, padahal menurut asas Ius Curia Novit, hakim dianggap mengetahui (segala) hukum. Dalam praktiknya, keterangan seorang ahli hukum seringkali dapat diterima, dengan pertimbangan terbatasnya penguasaan ilmu hukum dan potensi dilaporkannya Majelis Hakim ke Komisi Yudisial karena dianggap  mengurangi hak-hak dari pihak yang berperkara untuk membela kepentingan hukumnya.Disinilah peran penting dan kualitas dari para Hakim teruji dalam memimpin jalannya proses pemeriksaan dan pembuktian perkara pidana yang menganut asas “Penggunaan Alat-Alat Bukti Secara Langsung (Ommiddelijkheid Der Bewijsvoering).”. Dalam posisi yang objektif dengan pendirian yang objektif pula, Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk menguji dan menilai keobjektifitasan keterangan seorang ahli, karena baik Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum/Terdakwa dapat memiliki kecenderungan untuk menguntungkan pihak yang mengajukannya secara subjektif, termasuk untuk menunjukkan ketegasan manakala salah satu pihak memberikan pertanyaan kepada ahli yang sifatnya menjerat atau menggiring ahli untuk memberikan kesimpulan dalam suatu perkara.Keterangan Ahli Tidak Mengikat HakimSesuai uraian di awal, substansi dari kedudukan keterangan ahli adalah untuk memperjelas tentang suatu hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana, sehingga Keterangan Ahli sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri dan memerlukan alat bukti yang lain untuk dapat dicapainya suatu Keyakinan Hakim.  Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 72 K/Kr/1961 tertanggal 17 Maret 1962 yang memiliki kaidah hukum bahwa hakim tidak terikat pendapat seorang ahli jika pendapat tersebut bertentangan dengan keyakinan hakim.Tanpa harus “mengambil alih” tugas dari Penuntut Umum, maka peran aktif dari Hakim dalam suatu perkara pidana adalah sangat penting untuk menggali kebenaran materiil, diantaranya untuk mengelaborasi keterangan saksi fakta dan menganalisa perbuatan, kejadian dan keadaan yang memiliki persesuaian yang menandakan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelakunya, atau yang biasa disebut sebagai Petunjuk, karena agak sulit untuk mengandalkan keterangan terdakwa sebagai alat bukti, yang oleh undang-undang telah diberikan “hak ingkar” bagi terdakwa dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya.Fiat justitia ne pereat mundus, tegakkanlah keadilan agar dunia tidak runtuh.*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dari Penulis selaku pemerhati hukum acara pidana dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak manapun juga.
Tags: