Reksadana “Bodong” Antaboga; Salah Siapa?
Oleh: Santi Nastiti *)
Kolom

Reksadana “Bodong” Antaboga; Salah Siapa?
Oleh: Santi Nastiti *)

Bagaimana mungkin kasus ini bisa terjadi sedemikian rumit kalau Uji Kepatuhan yang dilakukan oleh Bapepam ini benar-benar berjalan baik?

Bacaan 2 Menit

g.    memastikan penentuan Nilai Pasar Wajar dari Portofolio Efek telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai

Kedua, di kasus posisi disebutkan pegawai bank yang menjual produk tersebut tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-11/BL/2006 PERATURAN NOMOR V.B.4 tentang “PERILAKU AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA” pada angka 1 menyatakan Agen Penjual Efek Reksa Dana hanya dapat melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bertindak untuk dan atas nama Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Sayangnya tidak ada aturan Bapepam yang memuat sanksi apapun apabila ada pegawai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang tidak memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan tidak mendapat penugasan secara khusus dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bertindak untuk dan atas nama Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menjual produk reksadana.

Ketiga, Manager Investasi tak pernah disinggung seakan-akan tak ikut bertanggung-jawab atas masalah ini. Selain itu, sekali lagi, bagaimana pengawasan Bapepam terhadap Manager Investasi? Di dalam Peraturan Nomor II.F.14 tentang PEDOMAN UJI KEPATUHAN REKSA DANA yang telah disebutkan di atas juga menentukan bahwa Petugas Uji Kepatuhan dari Bapepam harus memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi dengan Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi, promotor Reksa Dana, pemegang saham utama Manajer Investasi, pengendali Manajer Investasi, dan pemegang kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) dari Manajer Investasi telah dilakukan dengan wajar dan dengan kondisi dan syarat yang normal.

Akhirnya, adalah benar dikatakan bahwa persoalan terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal tak hanya berdasarkan alasan kesalahan pelaku, namun juga kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, dan kelemahan peraturan.


[1] Bapepam-LK, “Statistik Pasar Modal Minggu Keempat Oktober 2009”, diunduh dari

http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/statistik_pm/2009/2009_X_4. pdf, pada tanggal 14 Maret 2012 pukul 15.00 WIB.

[2] Vivanews Bisnis, “Robert Tantular Kendalikan Antaboga”, diakses dari

http://bisnis.vivanews.com/news/read/13064-robert_tantular_kendalikan_antaboga, pada tanggal 14 Maret 2012 pukul 14.50 WIB.

* Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Peserta Lomba Esai Hukumonline 2012

Tags: