Reksadana “Bodong” Antaboga; Salah Siapa?
Oleh: Santi Nastiti *)
Kolom

Reksadana “Bodong” Antaboga; Salah Siapa?
Oleh: Santi Nastiti *)

Bagaimana mungkin kasus ini bisa terjadi sedemikian rumit kalau Uji Kepatuhan yang dilakukan oleh Bapepam ini benar-benar berjalan baik?

Bacaan 2 Menit

3)    Tim Pengelola Investasi dalam melakukan transaksi sehari-hari telah menjalankan kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Komite Investasi;

4)    memastikan adanya kertas kerja yang merupakan dasar untuk melakukan investasi dalam suatu portofolio;

5)    Tim Pengelola Investasi telah memperhatikan risiko investasi yang mungkin terjadi dan tindakan apa yang akan dilakukan jika risiko investasi tersebut terjadi; dan

6)    adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam menentukan jumlah transaksi.

c.    memastikan Manajer Investasi telah mematuhi Peraturan Nomor IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, Peraturan Nomor IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

d.    memastikan Manajer Investasi telah memenuhi kebijakan investasi yang dilakukan dengan tidak melebihi batas maksimun dan batas minimum sebagaimana diungkapkan dalam Kontrak;

e.    memastikan biaya yang harus dikeluarkan oleh Reksa Dana, Manajer Investasi, dan pemegang Unit Penyertaan telah sesuai dengan kontrak;

f.     memastikan Manajer Investasi tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan Reksa Dana terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, atau membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana lain; dan

Tags: