Raih Doktor Predikat Cum Laude, Istri Mendiang Desmond Mahesa Sorot Pengadaan Tanah PSN
Utama

Raih Doktor Predikat Cum Laude, Istri Mendiang Desmond Mahesa Sorot Pengadaan Tanah PSN

Mengusulkan pembentukan membentuk Komite Pengawasan Pengadaan Tanah (KPPT) dan Pengadilan Agraria.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Prinsipnya, pengadaan tanah  harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dimaksudkan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

“Kondisi saat ini menunjukkan terjadinya konflik pengadaan tanah semakin berkembang seiring dengan penyelenggaraan PSN.  Sepanjang tahun 2020-2023 tercatat sebanyak 105 konflik pengadaan tanah diberbagai tempat. Terjadinya konflik pengadaan tanah meliputi seluruh sektor pembangunan baik sektor infrastruktur, properti, pertanian, agribisnis, pesisir, dan tambang,” kata Nurhaningsih dihadapan tim penguji.

Perempuan yang berprofesi notaris yang juga mengantongi sertifikasi mediator dan arbitrator itu menyebutk, konflik pengadaan tanah untuk PSN kerap terjadi pada tahap perencanaan dan persiapan. Menurutnya, dalam tahap tersebut ditemui ada pengaturan pengadaan tanah yang bertentangan dengan pengaturan hal lainnya, dan pada proses pelaksanaan pengadaan tanah menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur). Temuan itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya dalam PSN Bendungan Bener (desa Wadas), dan Bandara Baru Yogyakarta, dan jalan tol Yogyakarta-Solo.

Terjadinya konflik pengadaan tanah dalam penyelenggaraan PSN disebabkan oleh dikedepankannya aspek kepastian hukum ketimbang keadilan (substansial). Terjadinya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan dapat dilihat dari aspek prosedural dan substansial dalam penyelenggaraan pengadaan tanah PSN.  Secara prosedural, pengadaan tanah bagi PSN adalah memang didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan PSN telah menimbulkan ketidakadilan substansial bagi masyarakat terkena dampak,” urai Advisory Board DPD Gerindra Provinsi Banten itu.

Melalui disertasinya itu Nurhaningsih menyimpulkan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan PP No.66 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan proyek PSN  memposisikan pihak Swasta sebagai mitra pemerintah dalam proses pengadaan tanah.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam hal ini adalah pemerintah pusat. Akibatnya, hak menguasai negara atas tanah yang diperoleh pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk mensejahterakan masyarakat terdegradasi dengan memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Swasta ikut dalam proses pengadaan tanah.

Tags:

Berita Terkait