Quo Vadis Lembaga Negara Bentukan UU Cipta Kerja
Kolom

Quo Vadis Lembaga Negara Bentukan UU Cipta Kerja

Sangat ironi jika UUCK harus berada dalam situasi seperti saat ini, mengingat pemerintah Indonesia sebelumnya dalam event internasional seringkali menyatakan UUCK sebagai ‘game changer’ dalam investasi dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi.

Bacaan 4 Menit

Artinya, keberlangsungan lembaga negara bentukan UUCK dapat dikatakan sangat bergantung pada dua hal. Pertama, pada revisi UU PPP dan kedua, pada perbaikan UUCK itu sendiri. Jika UUCK dinyatakan inkonstitusional permanen maka seluruh tindakan dan pembentukan lembaga negara bentukan UUCK tersebut juga harus dibatalkan dan jika hal ini terjadi akan terdapat banyak persoalan dan ketidakpastian hukum.

Sangat ironi jika UUCK harus berada dalam situasi seperti saat ini, mengingat pemerintah Indonesia sebelumnya dalam event internasional seringkali menyatakan UUCK sebagai ‘game changer’ dalam investasi dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Seperti misalnya pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI) hingga bank tanah yang diklaim dapat mempermudah investasi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat kini pasca Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 eksistensinya terancam bahkan jika UUCK dibatalkan maka segala tindakan dan keputusan lembaga tersebut juga turut terdampak.

Pemerintah harus bekerja keras untuk mengkonversi status inkonstitusional bersyarat menjadi konstitusional demi mewujudkan kepastian hukum dan menghindari kekacauan hukum. Jika UUCK pada akhirnya dibatalkan selain akan menciptakan ketidakpastian hukum juga akan mempengaruhi kepercayaan dunia internasional pada Indonesia.

*)Dr. Rio Christiawan S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Associate Professor di bidang Legal Drafting dan Faculty Member Pada Program Studi Internasional Business Law Universitas Prasetiya Mulya.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait