Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menggelar sidang perdana dugaan genosida oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza, dengan agenda mendengarkan argumen lisan yang disampaikan oleh pihak Afrika Selatan, Kamis (11/1).
Pada persidangan tersebut, terdapat 15 hakim yang dipilih dari berbagai negara oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun. Selain itu, terdapat dua hakim Ad Hoc yang menjadi bagian dari persidangan tersebut.
Seperti diketahui, pada 29 Desember 2023, Pemerintah Afrika Selatan telah mengambil sikap tegas dengan menuding Israel melakukan dugaan genosida terhadap warga Palestina melalui permohonan yang digulirkan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda.
Berdasarkan aturan Mahkamah Internasional, suatu negara yang menjadi pihak dalam suatu kasus dan tidak memiliki hakim yang berkewarganegaraan sama, dapat mencalonkan hakim Ad Hoc seperti yang terjadi pada Israel dan Afrika Selatan.
Baca Juga:
- Tegas! Afrika Selatan Sebut Israel Telah Langgar Konvensi Genosida
- Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional
Dalam kasus tersebut, pihak Afrika Selatan dan Israel menunjuk dua hakim Ad Hoc. Perwakilan Afrika Selatan menunjuk Dikgang Moseneke yang pernah menjadi mantan wakil ketua hakim dengan karier hukum dan akademis yang mumpuni di Afrika Selatan.
Sedangkan dari pihak Israel memilih Aharon Barak yang merupakan mantan presiden Mahkamah Agung Israel. Ia diangkat ke Mahkamah Agung Israel pada 1978 dan menjabat sebagai presiden pada 1995 hingga 2006. Ia dikenal sebagai seseorang yang menyuarakan dukungan terhadap perang Israel di Gaza dan mengklaim serangan militer tersebut tidak melanggar hukum kemanusiaan.