Menuntut Tanggung Jawab Israel Atas Dugaan Kejahatan Genosida di Gaza
Mengadili Israel

Menuntut Tanggung Jawab Israel Atas Dugaan Kejahatan Genosida di Gaza

Sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Israel dipandang telah melakukan kejahatan genosida yang senyatanya merupakan pelanggaran berat. Didukung Turki dan Malaysia, Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan Israel segera memberhentikan serangan di Gaza.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa. Foto: www.News24.com
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa. Foto: www.News24.com

Pemerintah Afrika Selatan telah mengambil sikap tegas dengan menuding Israel melakukan dugaan genosida terhadap warga Palestina melalui permohonan yang digulirkan di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. Pada Jum’at (29/12/2023) lalu, Afrika Selatan menginisiasi kasus ini dan meminta ICJ untuk memerintahkan Israel segera memberhentikan serangan di Gaza dan bertanggung jawab atas dugaan kejahatan genosida yang terjadi.

“Tidak ada serangan bersenjata terhadap wilayah suatu negara betapapun seriusnya yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) baik secara hukum maupun moralitas,” demikian tertuang dalam berkas gugatan Afrika Selatan kepada Panitera ICJ.

Israel dinilai telah melakukan tindakan dan kelalaian yang bersifat genosida dengan maksud menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang menjadi bagian dari kelompok Palestina di Jalur Gaza. “Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberi kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” tulis Afrika Selatan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Afrika Selatan menuding Israel atas terjadinya semua hal itu, sehingga gagal mencegah genosida dan justru melakukan genosida yang senyatanya merupakan pelanggaran (berat) terhadap Konvensi Genosida. Sebagai negara pihak dari konvensi, Afrika Selatan memiliki kewajiban untuk mencegah Genosida, sehingga tidak bisa tinggal diam melihat tindakan Israel. 

“Hal ini merupakan pandangan yang sama dari banyak Negara Pihak pada Konvensi Genosida, termasuk Negara Palestina sendiri, yang menyerukan para pemimpin dunia untuk mengambil tanggung jawab menghentikan genosida. Para pakar PBB juga berulang kali ‘membunyikan alarm’ (memperingatkan) selama lebih dari 10 minggu melihat pernyataan yang dibuat para pemimpin politik Israel dan sekutu mereka, disertai aksi militer di Gaza dan meningkatnya penangkapan dan pembunuhan di Tepi Barat, sehingga terdapat risiko genosida terhadap rakyat Palestina.”

Melalui dokumen yang terdiri atas 84 halaman itu, Afrika Selatan mengajukan permohonan kepada ICJ untuk menetapkan tanggung jawab Israel terhadap pelanggaran Konvensi Genosida yang dilakukan dan meminta pertanggungjawabannya secara penuh berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Mereka juga meminta bantuan ICJ untuk memastikan perlindungan yang mendesak dan semaksimal mungkin terhadap masyarakat Palestina di Gaza yang menghadapi risiko besar atas terjadinya genosida berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait