Problematika Hukum dalam Holding BUMN Asuransi
Kolom

Problematika Hukum dalam Holding BUMN Asuransi

Indonesia belum mengatur secara jelas dan spesifik mengenai makna holding company hingga saat ini.

Bacaan 4 Menit
Abraham Astral Rantesalu. Foto: Istimewa
Abraham Astral Rantesalu. Foto: Istimewa

Masih banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang belum efisien. Oleh karena itu, holding company (perusahaan induk) BUMN sangat diperlukan dengan melihat banyaknya jumlah BUMN di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian BUMN, jumlah BUMN pada akhir tahun 2023 tercatat sebanyak 143 perusahaan. Namun, dari 143 BUMN tersebut hanya 20 BUMN berkontribusi yang dapat dinilai menghasilkan 90% dari total pendapatan seluruh BUMN. Artinya, terjadi pareto condition atau ketidakseimbangan antara satu BUMN dengan BUMN lainya.

Konsep holding BUMN sendiri sebenarnya sudah ada sejak lama. Lebih tepatnya konsep ini dibentuk saat Tanri Abeng menjabat Menteri BUMN di tahun 1998. Penyertaan modal yang menjadi dasar pembentukan holding BUMN dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah. Namun, pengaturan makna holding BUMN itu sendiri belum dicantumkan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sehingga berimplikasi pada dasar hukum holding BUMN.

Baca juga:

Mengenai apa itu holding company, Black Law Dictionary 6th Ed. bisa menjadi salah satu rujukan. Kamus hukum dari negara common law system itu mendefinisikan holding company sebagai “A Company formed to control other companies, usually confining its role to owning stocks and supervising management ”.

Pembentukan holding BUMN di Indonesia akhirnya menimbulkan polemik ataupun problem. Hal ini karena memang belum diatur secara jelas dan spesifik mengenai makna holding itu sendiri. Salah satu problem yang muncul misalnya soal kewenangan pembentukan holding BUMN, pengawasan yang dilakukan terhadap holding BUMN, dan lainnya.

Tentu segala problem itu melekat pula pada pembentukan holding BUMN Asuransi yang sudah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2020. tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PP 20/2020). Kenyataannya dasar hukum pembentukan maupun pengaturan holding BUMN itu sendiri belum secara spesifik diatur. Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa dasar pengaturan holding BUMN belum kuat secara substansial. Artinya, pembentukan holding BUMN Asuransi juga demikian.

Aturan terkait penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Umum Indonesia—diatur PP 20/2020—menjadi awal pembentukan holding BUMN Asuransi serta penjaminan. PT Bahana Pembinaan Umum Indonesia pada konteks ini ditunjuk sebagai perusahaan induk dari PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, dan PT Asuransi Kredit Indonesia.

Tags:

Berita Terkait