Presiden KAI: Menunjukan BAS Tiap Sidang Tak Selaras dengan Digitalisasi MA
Terbaru

Presiden KAI: Menunjukan BAS Tiap Sidang Tak Selaras dengan Digitalisasi MA

Jika sudah memiliki akun e-Court yang aktif, dapat dipastikan advokat tersebut sudah memiliki BAS yang telah terverifikasi oleh pengadilan tinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengkritisi prosedur di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) yang masih mewajibkan para advokat yang berperkara untuk menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang asli pada saat sidang perdana.

“Menurut saya ini jadul banget, masa kita harus bawa-bawa BAS asli saat sidang di mana-mana,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (18/12/2023).

Baginya, para advokat yang telah terdaftar di e-Court seharusnya sudah tak perlu lagi menunjukkan BAS yang asli pada hakim. Sebab salah satu syarat memiliki akun e-Court di Mahkamah Agung (MA), advokat harus mengupload BAS asli dan terverifikasi terlebih dahulu melalui Pengadilan Tinggi (PT).

“Jika sudah punya akun e-Court yang aktif, dapat dipastikan advokat tersebut sudah memiliki BAS yang telah terverifikasi oleh pengadilan tinggi,” katanya.

Baca juga:

Dia menjelaskan, peraturan di PN harus disesuaikan dengan sistem digitalisasi yang telah dibangun oleh MA dan PT. Tjoetjoe mengingatkan agar langkah modernisasi dan digitalisasi yang telah ditempuh di level atas tak selaras dengan di tingkat bawah. Sebab itu tadi, saban bersidang di pengadilan masih memperdebatkan soal BAS

“Terlebih lagi bila gugatan dilakukan secara online menggunakan e-Court, maka seharusnya Hakim memahami bahwa ketika sidang perdana, BAS yang asli tidak perlu lagi ditanyakan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait