Presiden KAI: Menunjukan BAS Tiap Sidang Tak Selaras dengan Digitalisasi MA
Terbaru

Presiden KAI: Menunjukan BAS Tiap Sidang Tak Selaras dengan Digitalisasi MA

Jika sudah memiliki akun e-Court yang aktif, dapat dipastikan advokat tersebut sudah memiliki BAS yang telah terverifikasi oleh pengadilan tinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Founder Kantor Hukum Officium Nobile IndoLaw itu menuturkan, bila pendaftaran perkara dilakukan secara langsung di pengadilan tidak menggunakan e-Court, maka petugas administrasi pengadilan harus melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap BAS menggunakan sistem digitalisasi yang sudah dibangun oleh MA. Yakni, ketika Surat Kuasa Khusus Advokat tersebut didaftarkan.

“Saat perkara didaftarkan ke pengadilan, kan yang berperkara pun juga mendaftarkan Surat Kuasanya. Nah, pada saat itulah kepaniteraan pengadilan negeri dapat melakukan konfirmasi dan verifikasi menggunakan sistem digital e-Court, apakah para advokat yang akan beracara telah memiliki BAS atau tidak. Jadi para advokat tidak perlu lagi membawa-bawa BAS yang asli,” katanya.

Dia menilai, semestinya sistem digitalisasi di MA yang sudah modern dan terintegrasi dengan sistem di lembaga peradilan yang berada di bawahnya yakni PT dan PN. Baginya, melakukan verifikasi secara online hampir dipastikan zero mistake. Sebab terdapat sistem yang melakukan pengecekan data advokat secara real time.

Lebih lanjut pengusung Dewan Advokat Nasional (DAN) itu mengatakan para advokat khususnya anggota KAI memiliki konsern terhadap kemajuan teknologi di dunia hukum mendorong seluruh PN memiliki sistem yang databasenya terintegrasi dan terkoneksi dengan tingkatan peradilan yang ada di atasnya. Seperti PT dan MA.

Karenanya sudah semestinya sistem yang ada di MA dapat terkoneksi dan terintegrasi dengan database yang ada di organisasi-organisasi advokat. Hal ini untuk mendeteksi secara dini apakah advokat yang bersangkutan sah dan tergabung pada satu organisasi advokat atau tidak. Kemudian apakah advokat tersebit masih aktif atau sudah meninggal dunia dan lain sebagainya.

“Kita ingin dunia hukum makin maju dan makin mudah, sehingga tidak ada prosedur yang merepotkan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua MA pada 2009 masih dijabat Harifin A Tumpa pernah menerbitkan surat bernomor 113/KMA/IX/2009. Surat tersebut ditujukann kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI. Dalam surat itu, Harifin mengatakan, bahwa hakim memang tidak perlu meminta BAS setiap advokat yang beracara di pengadilan, akan tetapi apabila ada yang mempersoalkan keabsahannya sebagai advokat, maka tentu hakim dapat meminta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

Tags:

Berita Terkait