M Yusuf:
PPATK Ibarat Memberi Umpan ke Pemancing
Profil

M Yusuf:
PPATK Ibarat Memberi Umpan ke Pemancing

PPATK merasa bertanggung jawab jika LHA yang telah dikirim terus menumpuk di penegak hukum tanpa ada mekanisme kontrol.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Yusuf, PPATK merasa bertanggung jawab jika LHA yang telah dikirim terus menumpuk di penegak hukum tanpa ada mekanisme kontrol. Bagi Yusuf, LHA yang sudah diserahkan ke penegak hukum tanpa diketahui perkembangannya ibarat PPATK memberikan umpan pada pemancing. "Bisa saja mereka nanti malah memancing di lahan orang," begitu Yusuf berpendapat.

 

Yusuf menegaskan PPATK sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (1) huruf c UU No 8 Tahun 2010, berhak meminta informasi perkembangan LHA di tangan penegak hukum. Kemudian Pasal 46 mengatur tata cara permintaan informasi yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden No 50 Tahun 2011.

 

Menurutnya, mekanisme meminta perkembangan LHA dapat melalui gelar perkara, focus group discussion, atau forum lain. Kesemuanya dilakukan secara terbuka dan dihadiri pakar yang mumpuni sehingga diketahui hambatan apa yang dialami penegak hukum menindaklanjuti LHA.

 

Selain menagih tindak lanjut LHA, Yusuf juga berencana menggagas beberapa hal. Misalnya, PPATK akan mendorong pembentukan aturan khusus mengenai pembatasan transaksi tunai. Tujuannya, untuk mencegah beredarnya uang yang digunakan untuk melanggar hukum, terutama suap.

 

Gagasan ini sempat dicoba untuk dimasukkan dalam RUU Lintas Devisa, RUU Transfer Dana, dan RUU PPTPPU. Hanya saja, DPR tidak mengakomodir usulan tersebut. Meski kandas, tetapi Yusuf masih tetap optimis. Dia berharap ide pembantasan transaksi tunai masih bisa dimasukkan ke dalam aturan lain. "Seperti Peraturan BI," tandasnya.

Tags: