M Yusuf:
PPATK Ibarat Memberi Umpan ke Pemancing
Profil

M Yusuf:
PPATK Ibarat Memberi Umpan ke Pemancing

PPATK merasa bertanggung jawab jika LHA yang telah dikirim terus menumpuk di penegak hukum tanpa ada mekanisme kontrol.

Inu
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK Muhammad Yusuf berencana tagih tindak lanjut Laporan Hasil Analisa (LHA). Foto: SGP
Kepala PPATK Muhammad Yusuf berencana tagih tindak lanjut Laporan Hasil Analisa (LHA). Foto: SGP

Per 25 Oktober 2011, Muhammad Yusuf resmi menyandang jabatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yusuf mengisi posisi yang ditinggalkan Yunus Husein yang tengah berjuang dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Yusuf menjabat Direktur Hukum dan Peraturan PPATK.

 

Walaupun statusnya ‘orang lama’, namun Yusuf menegaskan penunjukkan dirinya sebagai Kepala PPATK tetap objektif. "Saya jamin seribu persen saya tidak KKN," ujarnya ketika menerima hukumonline di kantornya, Kamis (10/11).

 

Malah dalam berbagai kesempatan, Yusuf mengaku beberapa kali mengusulkan agar Yunus mencari pengganti dari Bank Indonesia. "Karena lebih netral dibanding jaksa atau dari Polri," terangnya. Yusuf sendiri berasal dari Kejaksaan.

 

Kepada hukumonline, Yusuf mengatakan salah satu program yang akan diprioritaskan adalah menagih tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisa (LHA) yang telah disampaikan PPATK kepada penegak hukum. "Apa penyebabnya tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

 

Dalam rangka itu, Yusuf mengaku sudah bertemu dengan pimpinan KPK. Tujuannya, mendesak KPK menggunakan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada perkara korupsi. Terutama, kata Yusuf, pada pihak ketiga yang menerima hasil korupsi.

 

Menurut Yusuf, penggunaan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian perlu dilakukan guna mencapai keadilan hukum. Apalagi, selama ini mereka yang dapat uang hasil korupsi tidak dapat dituntut. Tujuan lain adalah agar proses pemulihan keuangan negara yang dikorupsi lebih cepat.

 

Dengan misi yang sama, Yusuf juga telah bertemu dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan. Dia juga menagih kejelasan penanganan ribuan LHA yang diserahkan PPATK kepada dua lembaga penegak hukum itu. Tak sekadar menagih, Yusuf pun menawarkan duduk bersama untuk mencari solusi. "Saya minta perhatian khusus pada pimpinan kedua lembaga itu akan tindak lanjut LHA kami," ujarnya serius.

 

Menurut Yusuf, PPATK merasa bertanggung jawab jika LHA yang telah dikirim terus menumpuk di penegak hukum tanpa ada mekanisme kontrol. Bagi Yusuf, LHA yang sudah diserahkan ke penegak hukum tanpa diketahui perkembangannya ibarat PPATK memberikan umpan pada pemancing. "Bisa saja mereka nanti malah memancing di lahan orang," begitu Yusuf berpendapat.

 

Yusuf menegaskan PPATK sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (1) huruf c UU No 8 Tahun 2010, berhak meminta informasi perkembangan LHA di tangan penegak hukum. Kemudian Pasal 46 mengatur tata cara permintaan informasi yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden No 50 Tahun 2011.

 

Menurutnya, mekanisme meminta perkembangan LHA dapat melalui gelar perkara, focus group discussion, atau forum lain. Kesemuanya dilakukan secara terbuka dan dihadiri pakar yang mumpuni sehingga diketahui hambatan apa yang dialami penegak hukum menindaklanjuti LHA.

 

Selain menagih tindak lanjut LHA, Yusuf juga berencana menggagas beberapa hal. Misalnya, PPATK akan mendorong pembentukan aturan khusus mengenai pembatasan transaksi tunai. Tujuannya, untuk mencegah beredarnya uang yang digunakan untuk melanggar hukum, terutama suap.

 

Gagasan ini sempat dicoba untuk dimasukkan dalam RUU Lintas Devisa, RUU Transfer Dana, dan RUU PPTPPU. Hanya saja, DPR tidak mengakomodir usulan tersebut. Meski kandas, tetapi Yusuf masih tetap optimis. Dia berharap ide pembantasan transaksi tunai masih bisa dimasukkan ke dalam aturan lain. "Seperti Peraturan BI," tandasnya.

Tags: