Potensi Pelanggaran Hukum dalam Bongkar-pasang AJB Bumiputera 1912
Berita

Potensi Pelanggaran Hukum dalam Bongkar-pasang AJB Bumiputera 1912

Skema OJK memulihkan AJBB dinilai belum efektif. Perlu segera ada jalan keluar agar AJBB tetap bertahan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu advokat jasa keuangan, Haryo Budi Wibowo, menyoroti lemahnya pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan. Pasalnya, Haryo menyatakan permasalahan hukum jasa keuangan trennya cederung meningkat pada perbankan, asuransi dan multipembiayaan.

 

"Kasus-kasus perdata dan pidana ada peningkatan di pengadilan seperti sengketa pebankan, persuransian dan kepailitan. Ada apa ini? Dan di mana pengawasan OJK?" jelas Haryo.

 

Sehubungan dengan potensi pelanggaran hukum dalam penyehatan AJBB, OJK sebenarnya sudah menyatakan bahwa penunjukkan pengelola statuter bukan penyalahgunaan wewenang karena hal tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner sesuai Undang-Undang Perasuransian dan Undang-Undang OJK.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani saat itu menyatakan keputusan mengangkat pengelola statuter untuk mengambil alih AJBB, termasuk pengalihan aset AJBB kepada pihak lain sudah melalui kajian mendalam dan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang dihadiri para komisioner OJK.

 

"Kami sudah tegas ketika kami mengangkat pengelola statuter itu ada lewat rapat dewan komisioner. Ketika rapat setuju, berdasarkan pelimpahan kewenangan, anggota dewan komisioner yang tandatangan," ujar Firdaus pada Desember 2016. (Baca Juga: OJK Pastikan Bumiputera Tetap Beroperasi)

 

Tags:

Berita Terkait