Potensi Pelanggaran Hukum dalam Bongkar-pasang AJB Bumiputera 1912
Berita

Potensi Pelanggaran Hukum dalam Bongkar-pasang AJB Bumiputera 1912

Skema OJK memulihkan AJBB dinilai belum efektif. Perlu segera ada jalan keluar agar AJBB tetap bertahan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Pelanggaran hukum ini karena seharusnya OJK memperlakukan Bumiputera tidak seperti PT, koperasi atau BUMN. Bumiputera punya bentuk hukum sendiri, yaitu mutual atau badan usaha bersama,” jelas Irvan.

 

(Baca Juga: OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT)

 

Menurut Irvan, penyelesaian kasus AJBB tidak dapat menggunakan UU Perasuransian dan UU OJK. Hal ini karena badan usaha AJBB berbentuk mutual tidak termasuk dalam UU Perasuransian. Sehingga, dia megusulkan agar penyelesaiannya merujuk pada Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART) AJBB.

 

"Menurut KUHPerdata maka aturan yang berlaku adalah anggaran dasar Bumiputera karena Bumiputera dibangun tanpa modal," kata Irvan.

 

Sehingga, Irvan menjelaskan seharusnya berdasarkan anggaran rumah tangga AJBB maka keputusan perusahaan seperti penutupan dan keberlanjutan badan usaha ditentukan seluruh pemegang polis sebagai pemiliki perusahaan. Sebab, jenis badan usaha mutual pada perusahaan asuransi menjadikan seluruh pemegang polis sebagai pemilk perusahaan.

 

Menurutnya, untuk mengambil keputusan tersebut pada 6 juta pemegang polis dapat dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu untuk memastikan informasi telah diterima semua nasabah AJBB.

 

"Sekarang pintu daruratnya sudah ada. Kalau mau bubar atau terus AJBB harus disetujui setengah plus satu dari jumlah anggotanya. Peseta AJBB ada 6 juta, gimana mau kumpulinnya. Kalau sekarang ambil keputusannya udah gampang Voting pakai WA aja juga bisa," jelas Irvan.

 

Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah dan DPR segera membentuk peraturan mengenai badan usaha mutual sebagai amanat Undang Undang Perasuransian. Menurutnya, aturan tersebut dapat berupa UU dan peraturan pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait