Plus-Minus Sistem Persidangan E-Litigasi
Utama

Plus-Minus Sistem Persidangan E-Litigasi

Diharapkan sistem e-litigasi ini aspek transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam perkara perdata, agama, TUN.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Transparansi tetap terjaga

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah menilai pada dasarnya e-court dan e-litigasi diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pengadilan, para pihak akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara, meminimalisasi interaksi para pihak kepada majelis hakim dan panitera pengganti.

Namun, dia melihat sistem ini masih menemui beberapa kendala. Misalnya, akses internet kurang baik karena keterbatasan infrastruktur yang kurang memadai, SDM yang terbatas dan gagap teknologi. Misalnya, para pihak mengunggah dokumen yang sulit dibaca dan ditelaah seperti hasil scan yang kurang baik, gambar kurang jelas, dan lain-lain. “Untuk itu, perlu sosialisasi masif ke komunitas advokat, lembaga penegak hukum, dan instansi pemerintahan (sebagai pengguna e-court, red),” saran Liza.

Dia berharap sistem persidangan elektronik ini aspek transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam perkara perdata, agama, TUN meskipun sistem ini masih sebatas tukar menukar dokumen persidangan. Selain itu, sistem pembuktian sebaiknya dilakukan dalam persidangan konvensional (tatap muka). Sebab, titik berat transparansi ada di tahap pembuktian.

“E-litigasi bukan berarti memindahkan semua tahapan persidangan secara langsung menjadi video conference,” ujarnya. 

Dia juga menyarankan agar terdapat hotline untuk e-court dan e-litigasi di setiap meja Pengadilan, berita acara sidang elektronik bisa diunggah ke SIPP untuk transparansi dan akuntabilitas. “Perlu ada shifting (perubahan/pergeseran, red) anggaran pengadilan untuk optimalisasi e-court dan e-litigasi.”

Tags:

Berita Terkait