Plus-Minus Sistem Persidangan E-Litigasi
Utama

Plus-Minus Sistem Persidangan E-Litigasi

Diharapkan sistem e-litigasi ini aspek transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam perkara perdata, agama, TUN.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Karena tidak semua proses peradilan bisa di-digitalisasi, hanya beberapa aspek yang tidak terlalu kritikal disederhanakan melalui otomatisasi,” ujar Wakil Koordinator Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha MA ini.   

Kelemahan lain, kata dia, prosedur e-litigasi ini belum ada prosedur tetap, belum ada model standar infrastruktur, kesiapan SDM, peraturan yang ada saat ini masih mengandalkan asas konsensualisme (kesepakatan para pihak) dalam penggunaan prosedur litigasi. Artinya, tidak ada paksaan eksplisit bagi para pihak untuk menggunakan prosedur persidangan elektronik ini.  

“Efektivitas e-litigasi belum optimal, karena peraturan dasar masih merujuk kepada HIR/RBg dan hukum acara lain yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Tapi, adanya pandemi Covid-19 prosedur persidangan jarak jauh menjadi kebutuhan dan semakin diperlukan,” katanya.

Managing Partners Law Firm James Purba & Partners, Jamaslin James Purba menilai ada kelebihan dan kekurangan dalam sistem persidangan secara online. Satu contoh kelebihan, saat pendaftaran perkara secara online (e-court) jika ingin mendaftar perkara ke pengadilan di luar Jakarta. Sedangkan posisinya dirinya sebagai lawyer ada di Jakarta, sehingga dengan mudah mendaftarkan perkara secara online. “Tentu ini menghemat waktu, biaya perjalanan dengan cepat,” kata James Purba dalam kesempatan yang sama.  

Dia mengungkapkan beberapa kendala penggunaan e-court dan e-litigasi ini. Misalnya, persidangan secara online (e-litigation) hanya bisa terlaksana jika para pihak atau tergugat setuju/sepakat menggunakan persidangan secara elektronik. Jika tergugat belum terdaftar sebagai pengguna layanan sistem e-court, tergugat tidak diwakili kuasa hukum (advokat), maka persidangan tidak bisa dilakukan secara elektronik.

Jika suatu perkara ada lebih dari satu tergugat dan sebagian tergugat tidak setuju menggunakan sistem persidangan e-litigation, persidangan elektronik tidak mungkin dilaksanakan. “Bila di tengah perjalanan perkara, klien memutus hubungan hukum (pemutusan surat kuasa terhadap advokat) dan klien tidak menunjuk advokat karena tidak ada biaya lagi, hal ini juga menjadi kendala terlaksananya sistem e-litigasi,” kata dia.

Selain itu, masyarakat pencari keadilan yang tidak memiliki biaya menunjuk advokat dan juga tidak terdaftar sebagai pengguna e-court, tidak akan bisa menikmati kemudahaan sistem elektronik ini. “Dalam hal pemeriksaan bukti surat dan saksi dalam persidangan perkara perdata akan kesulitan untuk konfirmasi dan verifikasi bukti, kecuali agenda pembuktian dilakukan secara tata muka,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait