Plus dan Minus Arbitrase dalam Perma No.3 Tahun 2023
Kolom

Plus dan Minus Arbitrase dalam Perma No.3 Tahun 2023

Tiga catatan penting soal imunitas arbiter, pendaftaran putusan arbitrase internasional, dan penetapan sita jaminan.

Bacaan 5 Menit

Penetapan Sita Jaminan

Pasal 32 UU 30/1999 mengatakan bahwa putusan provisionil atau putusan sela yang dikeluarkan majelis arbitrase dapat berupa apa saja, tidak terbatas pada sita jaminan. Namun, Pasal 29 Perma 3/2023 hanya mengatur mengenai sita jaminan. UNCITRAL Model Law 2006 sebenarnya menyebutkan macam-macam putusan sela (interim measure) yang bisa diterapkan. Misalnya putusan sela yang menjamin jalannya proses arbitrase (anti-suit injunction) dan putusan sela terkait barang bukti. Dua macam itu seharusnya penting untuk proses arbitrase yang dijalankan dengan document-based.

Lebih lanjut, Pasal 29 Perma 3/2023 tersebut tidak menegaskan apakah penetapan penyitaan yang bisa didaftarkan tersebut termasuk yang dikeluarkan oleh majelis arbitrase internasional? Jika jawabannya ‘ya’ maka akan sesuai dengan rekomendasi Pasal 17 H UNCITRAL Model Law 2006 (Moses, 2012). Bisa juga dilihat isu terkait pelaksanaan putusan sela dan ketertiban umum di Astro All Asia Networks Plc v. PT Ayunda Prima Mitra (2009).

Terakhir, Perma 3/2023 tidak menghilangkan kemungkinan adanya perlawanan atau banding terhadap penetapan sita jaminan tersebut—sebagaimana umum terjadi praktik. Hal itu karena isinya menegaskan bahwa penyitaan akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Bandingkan dengan Pasal 44 United Kingdom Arbitration Act 1996. Isinya mengatur izin khusus (leave of the court) harus didapatkan sebelum penetapan putusan sela—yang telah dikeluarkan oleh pengadilan—dapat diajukan banding.

Akhirnya, secara keseluruhan Perma 3/2023 merupakan peraturan yang telah lama ditunggu dan harus disambut baik. Isinya banyak yang menjelaskan dan membuktikan arbitrase benar-benar memiliki keunggulan sesuai janji UU No. 30/1999. Sejauh ini hanya ada tiga catatan di atas untuk menjadi perhatian bagi akademisi dan praktisi arbitrase.

*) Togi Pangaribuan, S.H., LL.M, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia / Advokat.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait