Pihak-Pihak yang Akan Terdampak Moratorium Kepailitan dan PKPU
Kolom

Pihak-Pihak yang Akan Terdampak Moratorium Kepailitan dan PKPU

Perlu siapkan strategi untuk menghadapi efek yang dapat timbul dari penerapan moratorium.

Bacaan 6 Menit

Kedua, Debitur. Kepailitan dan PKPU tidak selalu menjadi senjata kreditur untuk menagih utang. Dalam banyak kasus sering juga dilakukan oleh debitur untuk menyelesaikan financial distress yang dialami. Dengan ditutupnya saluran untuk mengajukan kepailitan dan PKPU, maka ini memberikan konsekuensi bagi pemerintah untuk memberikan bantuan modal, dan dukungan lainnya agar debitur yang kesulitan keuangan tadi bisa kembali berusaha dan membayar utangnya. Jika tidak ini akan menghasilkan perusahaan-perusahaan zombie.

Ketiga, Pekerja. Kepailitan dan PKPU dalam banyak kasus diajukan oleh pekerja. Yang paling sering kita dengar adalah kepailitan salah satu BUMN yang diajukan oleh pekerjanya. Hal ini menunjukkan bahwa ketika suatu perusahaan sudah tidak mampu lagi membayar hak-hak pekerja, maka satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pekerja untuk mendapatkan haknya tanpa ada pemotongan karena sifat tagihannya preferen, adalah melalui kepailitan. Pemerintah harus siap dengan bantuan finansial khusus kepada para pekerja yang terhambat mendapatkan hak-haknya karena diterapkannya moratorium kepailitan dan PKPU.

Keempat, Negara. Sudah menjadi best practices bahwa tagihan negara berupa pajak baik pusat maupun daerah, bea, dan cukai yang sudah tidak dapat ditagih akan terbayarkan ketika wajib pajak, bea dan cukai dalam keadaan pailit. Khusus untuk pajak pemerintah pusat hal ini sudah dipastikan melalui pengaturan Pasal 21 ayat (3) dan (4) UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menetapkan pajak sebagai tagihan preferen dan melarang pembagian harta pailit wajib pajak sebelum dilunasi utang pajak. Dengan ditutupnya saluran kepailitan dan PKPU maka negara harus siap bahwa tagihan-tagihan negara juga dapat tertunda pembayarannya selama masa moratorium. Apalagi di saat Presiden Jokowi telah menyatakan beban fiskal negara sedang sangat berat.

Penutup

Rencana moratorium kepailitan dan PKPU telah menimbulkan respon dari berbagai pihak. Tidak sedikit pihak yang menolak, tapi ada juga pihak yang mendukung. Saya menyarankan kepada pemerintah untuk tepat, dan teliti dalam menerima masukan dan dukungan, karena bisa saja mereka itu adalah pihak yang tidak kredibel, dan tidak pernah tercatat dalam sejarah memiliki pengetahuan atau pengalaman praktik kepailitan dan PKPU, mengingat kepailitan dan PKPU bukan bidang yang sederhana dan multi aspek. Bidang ini memerlukan penggabungan keilmuan dan praktik, serta jam terbang. Selain itu penting juga pemerintah melihat fakta-fakta, baik di dalam, dan di luar negeri dengan utuh. Sehingga bisa memutuskan dengan tepat masalah moratorium kepailitan dan PKPU ini.

Jika pemerintah, tetap memutuskan untuk menerapkan moratorium kepailitan dan PKPU, maka pertimbangkanlah jangka waktu atau lamanya penerapan yang terbaik, kemudian perhatikan kepentingan pihak-pihak yang terdampak moratorium seperti yang telah dipaparkan di atas, dan siapkan strategi untuk menghadapi efek yang dapat timbul dari penerapan moratorium tersebut. Sekali lagi ini untuk Indonesia.

*)Teddy Anggoro, Pengajar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Pokja Penyusunan Naskah Akademik Amandemen UU No. 37 Tahun 2004, Anggota Panita Antar Kementerian Penyusunan RUU Amandemen UU No. 37 Tahun 2004.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait