Pesan Penting untuk Advokat Saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi RBA
Utama

Pesan Penting untuk Advokat Saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi RBA

Mulai mengembalikan kepercayaan masyarakat; mengembalikan harkat dan martabat profesi advokat; menjadikan KEAI sebagai hukum tertinggi saat menjalankan profesinya; menjalankan kewajiban pro bono; kemampuan menguasai teknologi; hingga lebih berperan dalam pembangunan hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan saat Pelantikan Kepengurusan DPN Peradi RBA periode 2020-2025 di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (5/3/2021). Foto: RES
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan saat Pelantikan Kepengurusan DPN Peradi RBA periode 2020-2025 di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (5/3/2021). Foto: RES

Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan secara resmi melantik kepengurusan periode 2020-2025. Sejumlah nama muncul dalam kepengurusan lengkap. Mulai Wakil Ketua Umum, Sekjen, Dewan Pakar, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, hingga ketua pengurus bidang-bidang.

Ada beberapa pesan penting dalam acara pelantikan kepengurusan DPN Peradi RBA 2020-2025, salah satunya harapan melahirkan advokat berkualitas dan berintegritas dalam lima tahun ke depan. Selain itu, menumbukan kembali kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat serta mengembalikan harkat dan martabat advokat sebagai officium nobile (profesi mulia).

“Salah satu tantangan organisasi advokat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap advokat dan membangkitkan kembali harkat dan martabat advokat,” ujar Ketua Umum Peradi RBA Luhut M.P. Pangaribuan dalam sambutannya saat Pelantikan Kepengurusan DPN Peradi RBA periode 2020-2025 di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (5/3/2021). (Baca Juga: Sah, Luhut Pangaribuan Terpilih Jadi Ketua Umum DPN Peradi RBA 2020-2025)

Menurut Luhut, sifat dan hakikat dasar dari profesi advokat adalah keinginan untuk melayani orang lain (klien). Itu sebabnya profesi mulia disematkan pada jabatan advokat. Misalnya, Peradi RBA mendorong agar para anggotanya melakukan praktik pro bono (bantuan hukum gratis) sebagai bagian kewajiban etik setiap advokat. “Setiap advokat melaksanakan pemberian jasa layanan hukum bagi kalangan miskin pencari keadilan,” kata pria yang juga berprofesi sebagai akademisi hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Pria yang kali kedua memimpin Peradi RBA ini mengingatkan agar setiap advokat menjadikan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sebagai hukum tertinggi saat menjalankan profesinya. Organisasi advokat harus mengimplementasikan standar kualitas dan standar etik profesi. Peradi RBA juga bakal terus menyerukan, mendorong, dan membuka diri bekerja sama dengan organisasi advokat lainnya.

“Mulai menyatukan dan memperkokoh standardisasi profesi advokat guna melahirkan advokat yang profesional dengan standar etik yang tinggi sekaligus mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia,” harapnya.

Luhut juga mengingatkan situasi dan kondisi kekinian, tantangan profesi advokat atau organisasi advokat penting meningkatkan kemampuan dan kompetensi advokat agar pemberian layanan jasa hukum menjadi lebih berkualitas. Salah satu tugas organisasi advokat, antara lain mendorong para anggotanya mulai menguasai teknologi informasi (digital) yang semakin pesat dan canggih. Untuk itu, kemampuan menguasai teknologi menjadi keharusan bagi advokat.

Tags:

Berita Terkait