Hakim tunggal
Kuasa hukum TPJ Amir Syamsudin mengatakan tudingan KPPU bahwa TPJ bersekongkol dengan PT Interteknis Surya Terang (IST) dalam tender jasa keamanan (security services) adalah tidak beralasan. Kata Amir, KPPU menuding TPJ membuat suatu kondisi dimana IST tidak bersaing secara fair dengan penyedia jasa lainnya.
Padahal sebenarnya, menurut klien saya, apabila menggunakan penyedia jasa yang lain akan menimbulkan suatu penyesuaian lagi. Maka dari itulah Interteknis diberikan kesempatan. Namun, pengajuan proposal dari Interteknis, selaku penyedia jasa keamanan saat itu, memang terlambat, jelas Amir (15/3).
Ia mengemukakan sampai saat ini TPJ belum memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Jaksel.
Perlu disampaikan dalam persidangan keberatan TPJ diputus oleh hakim tunggal Syarifuddin. Padahal, pada perkara keberatan terhadap putusan KPPU sebelumnya di pengadilan negeri selau diputus oleh majelis. Hakim di PN Jaksel mengatakan pertimbangan memakai hakim tunggal karena perkara ini dinilainya sebagai sebuah permohonan, bukan gugat menggugat.
Selain itu, diperoleh pula informasi bahwa PN Jaksel pada Senin mendatang (21/3) akan memutus keberatan yang diajukan IST untuk perkara yang sama.
Sebelumnya, 13 Desember 2004 KPPU menyatakan TPJ dan IST melanggar Pasal 22 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menilai telah terjadi persekongkolan dalam kegiatan tender security service yang diselenggarakan TPJ. TPJ dijatuhi sanksi denda Rp1 miliar. Sedangkan IST dilarang mengikuti tender di lingkungan TPJ dalam waktu dua tahun.
Wajar kalau KPPU berharap banyak kepada pengadilan negeri. Pasalnya, pengadilan memang menjadi institusi resmi untuk mengajukan upaya hukum, bagi pelaku usaha yang merasa ‘dizalimi' oleh putusan KPPU. Dan bak gayung bersambut, selama ini pengadilan pun selalu mengamini keberatan dari pelaku usaha.
Barulah, ketika perkara keberatan terhadap putusan KPPU diajukan oleh PT Thames Pam Jaya (TPJ), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak (28/2).
Tabel: Perkara keberatan terhadap putusan KPPU
No. | Kasus | Putusan KPPU | Putusan Pengadilan Negeri |
1. | Tender penjualan saham | Menyatakan Indomobil Sukses Mandiri melanggar pasal 22 UU No.5/19999 | Membatalkan putusan KPPU |
2. | Computerized Reservation System di biro perjalanan wisata | Menyatakan PT Garuda Indonesia melanggar pasal 14, pasal 15 ayat(2), pasal 17 UU No.5/1999 | Membatalkan putusan KPPU |
3. | Proses audit PT Telkom | Menyatakan KAP Haryanto Sahari melanggar Pasal 19 a dan b UU No.5/1999 | Membatalkan putusan KPPU |
4. | Pemblokiran kode akses sambungan internasional | Menyatakan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) melanggar pasal 15 ayat(3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU No.5/1999 | Membatalkan putusan KPPU |
5. | Jasa pelayanan bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjungpriok | Menyatakan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) melanggar Pasal 17 ayat(1) dan Pasal 25 ayat(1)c UU No.5/1999 | Membatalkan putusan KPPU |
6. | Pengadaan hologram pita cukai | Menyatakan Peruri dan PT Pura Nusa Persada melanggar pasal 17 ayat(1) dan ayat(2) huruf b UU No.5/1999 | Belum diputus oleh PN Kudus |
7. | Tender jasa keamanan | Menyatakan PT Thames Pam Jaya melanggar pasal 22 | Menguatkan putusan KPPU |
Sumber: Pusat data hukumonline
Berdasarkan informasi yang hukumonline peroleh dari kuasa hukum kedua belah pihak, pertimbangan majelis PN Jaksel tidak jauh berbeda dengan putusan KPPU. Keberatan yang diajukan TPJ dianggap tidak berdasar dan apa yang dilakukan oleh KPPU dianggap sudah benar. Tidak ada pertimbangan hukum yang lain, ujar kuasa hukum KPPU Imron Halimi (16/3).