Pertama Kalinya Putusan KPPU Dikuatkan Pengadilan Negeri
Berita

Pertama Kalinya Putusan KPPU Dikuatkan Pengadilan Negeri

Pada lima kasus keberatan sebelumnya, putusan KPPU selalu dibatalkan oleh pengadilan negeri.

Leo/CR
Bacaan 2 Menit

Hakim tunggal

Kuasa hukum TPJ Amir Syamsudin mengatakan tudingan KPPU bahwa TPJ bersekongkol dengan PT Interteknis Surya Terang (IST) dalam tender jasa keamanan (security services) adalah tidak beralasan. Kata Amir, KPPU menuding TPJ membuat suatu kondisi dimana IST tidak bersaing secara fair dengan penyedia jasa lainnya.

Padahal sebenarnya, menurut klien saya, apabila menggunakan penyedia jasa yang lain akan menimbulkan suatu penyesuaian lagi. Maka dari itulah Interteknis diberikan kesempatan. Namun, pengajuan proposal dari Interteknis, selaku penyedia jasa keamanan saat itu, memang terlambat, jelas Amir (15/3).

Ia mengemukakan sampai saat ini TPJ belum memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Jaksel.

Perlu disampaikan dalam persidangan keberatan TPJ diputus oleh hakim tunggal Syarifuddin. Padahal, pada perkara keberatan terhadap putusan KPPU sebelumnya di pengadilan negeri selau diputus oleh majelis. Hakim di PN Jaksel mengatakan pertimbangan memakai hakim tunggal karena perkara ini dinilainya sebagai sebuah permohonan, bukan gugat menggugat.

Selain itu, diperoleh pula informasi bahwa PN Jaksel pada Senin mendatang (21/3) akan memutus keberatan yang diajukan IST untuk perkara yang sama.

Sebelumnya, 13 Desember 2004 KPPU menyatakan TPJ dan IST melanggar Pasal 22 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menilai telah terjadi persekongkolan dalam kegiatan tender security service yang diselenggarakan TPJ. TPJ dijatuhi sanksi denda Rp1 miliar. Sedangkan IST dilarang mengikuti tender di lingkungan TPJ dalam waktu dua tahun.

Tags: