Pernyataan Keprihatinan FISBI
Surat Pembaca

Pernyataan Keprihatinan FISBI

UU Kepailitan adalah satu dari beberapa undang-undang yang bersentuhan dengan kepentingan buruh. Betapa tidak? Ketika yang menjadi obyek pailit adalah perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka pekerja yang bekerja pada perusahaan tersebut sudah dapat dipastikan menjadi pihak-pihak yang terlibat.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Sehingga, penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kurator yang juga berprofesi sebagai advokat/pengacara, jauh lebih layak dari penghidupan dan pekerjaan pekerja/buruh yang hak-haknya sebagai kreditor preferens dapat terenggut oleh kreditor separatis. Bahkan, fee (upah/jasa) kurator dalam membereskan harta pailit, didahulukan pembayarannya daripada hak pekerja/buruh. Serta, fee kurator sebagai imbalan dalam rangka kepailitan yang berakhir dengan pemberesan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10-Tahun 1998, sampai dengan Rp. 50 Miliar sebesar 10%.

 

Berbeda, dengan pekerja/buruh yang mengabdi selama bertahun-tahun, ketika perusahaan tempat bekerjanya dipailitkan, maka untuk mendapatkan haknya harus berdarah-darah berjuang, dengan hasil yang tidak sebesar seperti apa yang dibayangkan, seperti perkara pailit PT. Sindoll Pratama - Jakarta, yang buruhnya telah bekerja sejak tahun 1982, hanya mendapatkan Rp. 180.000,- per orang. Padahal, PT. Sindoll Pratama masih bisa berjalan dan berproduksi. Namun, karena permohonan pailit sangat mudah, yaitu cukup dengan 2 utang dan salah satu diantaranya jatuh tempo, akhirnya PT. Sindoll Pratama dinyatakan pailit. Sayangnya, kurator PT. Sindoll Pratama memilih untuk menjual harta pailit, ketimbang melanjutkan proses produksi, yang sebelumnya telah diberitahukan oleh buruh, bahwa potensi untuk tetap melanjutkan proses produksi dapat berjalan.

 

Hal tersebut, telah memberikan sedikit gambaran, bahwa kurator lebih banyak menjual harta pailit (yang terkadang harta pailit berupa mesin-mesin produktif disebut sebagai limbah), ketimbang berupaya untuk melanjutkan produktifitas harta pailit.

 

Upah kurator yang cukup menjanjikan dan mempunyai hak sangat istimewa untuk diprioritaskan pembayarannya, adalah cukup sebanding dengan pembatasan penanganan 3 (tiga) perkara, yang sudah barang tentu, dari perkara kepailitan tersebut proses penyelesaian kepailitan yang berakhir melalui jalan perdamaian (accoord) atau pemberesan, masing-masing telah ditetapkan upah sebagai imbalan jasanya. Sehingga, Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan tidaklah membatasi pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai hak konstitutional Kurator, dengan tidak dilarangnya Kurator merangkap menjadi advokat/pengacara.

 

Kurator mendalilkan adanya ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan telah tidak berkeadilan dan diskriminatif. Perlakuan yang adil sebagaimana telah dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi, telah memberikan tafsir atas makna keadilan tersebut, yaitu bahwa keadilan bukanlah selalu berarti memperlakukan sama terhadap setiap orang. Keadilan dapat berarti memperlakukan yang sama terhadap hal-hal yang memang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang berbeda. Dengan demikian, justru menjadi tidak adil apabila terhadap hal-hal yang berbeda diperlakukan sama.

 

Profesi kurator dengan profesi bidang keahlian lainnya, seperti pengacara/advokat, akuntan publik, konsultan hukum pasar modal dan penilai/appraiser, bukan berarti sebagai hal yang sama, sehingga harus diperlakukan sama. Oleh karenanya, profesi Kurator sebagai kurator dengan profesi bidang keahliannya, bukan berarti harus diperlakukan sama. Sehingga, alasan Kurator tentang ketentuan Kepailitan telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, tidaklah terbukti telah melanggar hak-hak konstitusional Kurator, melainkan Kurator merasa mengalami kerugian material karena dibatasi penanganan perkaranya.

 

Kini, kita dapat bertanya, apakah pengujian ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan, benar-benar bertujuan untuk menegakkan hak-hak konstitusi atau untuk kepentingan materi yang dapat mengancam hak konstitusi kurator lain (monopoli), sehingga melanggengkan kekuasaan beberapa kurator?

 

Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI)

Tags: