Pernyataan Keprihatinan FISBI
Surat Pembaca

Pernyataan Keprihatinan FISBI

UU Kepailitan adalah satu dari beberapa undang-undang yang bersentuhan dengan kepentingan buruh. Betapa tidak? Ketika yang menjadi obyek pailit adalah perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka pekerja yang bekerja pada perusahaan tersebut sudah dapat dipastikan menjadi pihak-pihak yang terlibat.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Kurator yang berprofesi sebagai pemberes harta pailit Debitor, sebagian besar adalah advokat/pengacara. Sehingga, kurator selain menjalani profesinya sebagai pemberes harta pailit, juga berprofesi sebagai pengacara/advokat. Kemudian, dimanakah pelanggaran hak konstitusional Kurator untuk memperoleh hak atas kesamaan kedudukan di depan hukum, dan dimanakah dalam waktu yang bersamaan telah merampas hak Kurator atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, padahal Kurator juga dapat berprofesi sebagai advokat/pengacara.

 

Kurator di Indonesia sekarang ini, sudah lebih dari 300 orang, dan tersebar di seluruh pelosok negeri. Berbeda dengan jumlah kurator pada tahun 1998, dimana terjadi krisis yang begitu hebat mengguncang Indonesia, sehingga berakibat pada banyaknya perusahaan yang pailit dan membutuhkan penanganan kurator yang pada saat itu tidak sebanyak sekarang ini. Oleh karenanya, ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan menjadi undang-undang, tidak mengatur pembatasan penanganan perkara kepailitan oleh kurator.

 

Walaupun keberadaan Lehmann Brothers, General Motors, Cryssel, dan investasi asing yang sedang mengalami collapse, sedikit banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan di Indonesia, tetapi dari sejumlah Debitor yang dipailitkan akhir-akhir ini, tidak membuat perkara kepailitan tersebut tanpa adanya kurator sebagai pemberes harta pailit. Justru, yang terjadi banyak kurator yang tidak mendapatkan perkara kepailitan.

 

Sehingga, alasan Kurator yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar ketentuan UU Kepailitan, karena adanya batasan penanganan perkara pailit yang Kurator anggap telah merampas dan membatasi pekerjaan serta penghidupan yang layak, bukan sebagai pelanggaran konstitusi tetapi sebagai kerugian material Kurator.

 

Kurator diangkat untuk memberesi harta pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga adalah berdasarkan usulan Pemohon Pailit. Pemohon Pailit mengajukan permohonan pailit yang pengajuannya harus diajukan oleh seorang advokat/pengacara, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan. Kurator yang sebagian besar juga berprofesi sebagai advokat/pengacara, tentu mengenal advokat Pemohon Pailit, begitu juga sebaliknya, advokat Pemohon Pailit ketika mengusulkan seorang kurator sebagian besar dikarenakan mengenal sosok kurator yang diusulkannya.

 

Lebih jauh lagi, kurator yang diusulkan oleh advokat Pemohon Pailit, adalah kurator yang mempunyai keahlian membereskan harta pailit sesuai dengan obyek harta pailit, seperti perusahaan garment, maka advokat Pemohon Pailit akan mengusulkan kurator yang mengerti tentang harta pailit perusahaan garment. Kurator tersebut juga mempunyai hubungan dengan beberapa pengusaha garment lainnya, yang dikemudian hari menjadi calon pembeli atas proses pelelangan harta pailit perusahaan garmen tersebut. Dan, tidak sedikit penjualan harta pailit dilakukan setelah proses pelelangan tidak terjual, sehingga penjualan harta pailit di jual di bawah tangan.

 

Praktek tersebut di atas, terkadang membuat benturan antara kurator dengan pekerja/buruh, yang memandang asset harta pailit tidak seimbang dengan hasil penjualan, seperti perkara kepailitan yang dialami PT. Koryo Internasional Indonesia di Tangerang, dimana para pekerja/buruh memprotes hasil penjualan asset harta pailit berupa mesin-mesin yang dianggap sebagai limbah sebesar Rp525.000.000 padahal asset tersebut mencapai nilai Rp4.000.000.000 (dikutip dari www.radarbanten.com).

Tags: