Perkara Buyat Sebaiknya Ditangani Hakim yang Paham Soal Lingkungan
Berita

Perkara Buyat Sebaiknya Ditangani Hakim yang Paham Soal Lingkungan

Dalam waktu dekat perkara dugaan pencemaran di Teluk Buyat akan bergulir ke pengadilan. Diusulkan perkara tersebut disidangkan di pengadilan negeri kelas satu yang memiliki hakim yang telah dilatih menangani perkara lingkungan.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Perkara Buyat Sebaiknya Ditangani Hakim yang Paham Soal Lingkungan
Hukumonline
Usulan untuk memindahkan pengadilan yang memeriksa perkara dugaan pencemaran Teluk Buyat kembali ng. Usulan kali ini ng dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan (3/2). Ia mengatakan, berdasarkan KUHAP perkara Buyat memang seharusnya diperiksa di pengadilan setempat (Pengadilan Negeri Tondano, red) yang tergolong pengadilan kelas dua. Namun dikhawatirkan di pengadilan itu belum tersedia hakim yang terlatih di bidang hukum lingkungan.

Hakim terlatih

Pengadilan pidana terhadap perkara dugaan pencemaran Teluk Buyat yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya memang diperkirakan akan sarat dengan hal-hal teknis terkait dengan hukum dan lingkungan. Oleh sebab itu diperlukan hakim-hakim yang mengerti betul tentang kedua hal tersebut.

Hal ini juga yang menjadi pusat perhatian dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar. Dia mengeluhkan bahwa selama ini banyak kasus lingkungan yang diperiksa justru oleh hakim yang tidak begitu mengerti mengenai teknis lingkungan. "Sehingga menurut kami putusan yang dihasilkan masih kurang memuaskan," urai Rachmat.

Jadi, sejak beberapa tahun lalu pihaknya bekerja sama dengan MA dan beberapa lembaga lain, termasuk pemerintah Australia,  mengadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum, khususnya di bidang hukum lingkungan.

Sampai saat ini, papar Rachmat, setidaknya 775 orang hakim yang sudah mengikuti pelatihan hukum lingkungan tersebut. Jumlah itu belum termasuk mereka yang berasal dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, dan penyidik PNS yang berasal dari lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.

Menanggapi jumlah aparat yang sudah dilatih tersebut, Bagir mengatakan bahwa hal itu menjadikan dirinya tidak khawatir menghadapi kasus-kasus lingkungan yang akan muncul di masa datang. "Belum lagi ditambah hakim yang S-2 nya mengambil bidang lingkungan," imbuhnya.

datadata

"Karena itu kemungkinan kami pertimbangkan untuk dipindah ke Pengadilan Negeri Manado, yakni pengadilan kelas satu. Di tempat itu pilihan hakimnya lebih banyak, dan mudah untuk mendatangkan hakim lain kalau perlu," tegas Bagir.

Soal pemindahan pengadilan yang memeriksa suatu perkara pidana ini, ujar Bagir, tidak menjadi persoalan. Sebab, aturan hukum acara yang berlaku juga memungkinkan itu.

Pasal  85 KUHAP

Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

 

Alternatif lain untuk menangani perkara Buyat adalah dengan mendatangkan hakim-hakim dari pengadilan lain (detasering) yang lebih mengerti tentang hukum lingkungan. Namun, terang Bagir, kemungkinan untuk perkara Buyat ini akan diterapkan dua-duanya, yakni pemindahan pemeriksaan dan detasering.

Hanya saja, diingatkan Bagir, bahwa langkah ini bisa dilakukan jika ada permintaan dari ketua pengadilan atau kepala kejaksaan setempat. "Jadi inisiatif harus datang dari bawah, tidak bisa diperintahkan oleh Ketua MA begitu saja," cetusnya.

Tags: