Perkara Buyat Sebaiknya Ditangani Hakim yang Paham Soal Lingkungan
Berita

Perkara Buyat Sebaiknya Ditangani Hakim yang Paham Soal Lingkungan

Dalam waktu dekat perkara dugaan pencemaran di Teluk Buyat akan bergulir ke pengadilan. Diusulkan perkara tersebut disidangkan di pengadilan negeri kelas satu yang memiliki hakim yang telah dilatih menangani perkara lingkungan.

Zae
Bacaan 2 Menit

Hakim terlatih

Pengadilan pidana terhadap perkara dugaan pencemaran Teluk Buyat yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya memang diperkirakan akan sarat dengan hal-hal teknis terkait dengan hukum dan lingkungan. Oleh sebab itu diperlukan hakim-hakim yang mengerti betul tentang kedua hal tersebut.

Hal ini juga yang menjadi pusat perhatian dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar. Dia mengeluhkan bahwa selama ini banyak kasus lingkungan yang diperiksa justru oleh hakim yang tidak begitu mengerti mengenai teknis lingkungan. "Sehingga menurut kami putusan yang dihasilkan masih kurang memuaskan," urai Rachmat.

Jadi, sejak beberapa tahun lalu pihaknya bekerja sama dengan MA dan beberapa lembaga lain, termasuk pemerintah Australia,  mengadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum, khususnya di bidang hukum lingkungan.

Sampai saat ini, papar Rachmat, setidaknya 775 orang hakim yang sudah mengikuti pelatihan hukum lingkungan tersebut. Jumlah itu belum termasuk mereka yang berasal dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, dan penyidik PNS yang berasal dari lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.

Menanggapi jumlah aparat yang sudah dilatih tersebut, Bagir mengatakan bahwa hal itu menjadikan dirinya tidak khawatir menghadapi kasus-kasus lingkungan yang akan muncul di masa datang. "Belum lagi ditambah hakim yang S-2 nya mengambil bidang lingkungan," imbuhnya.

Tags: