Peran Kunci Presiden dalam Penyelesaian Alih Status Pegawai KPK
Kolom

Peran Kunci Presiden dalam Penyelesaian Alih Status Pegawai KPK

Terdapat lima alasan kenapa hanya Presiden yang menjadi harapan untuk menyudahi polemik alih status pegawai KPK.

Bacaan 6 Menit

Meskipun tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dalam praktiknya dijalankan oleh pejabat, jabatan, atau lembaga/instansi lain, hal tersebut tidak berarti bahwa Presiden lepas tangan. Dalam konteks alih status pegawai KPK sebagai ASN, secara yuridis Presiden punya tanggung jawab tertinggi karena kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PP 17 Tahun 2020. Bahwa wewenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS oleh KPK dalam konteks ini dilihat sebagai delegasi kewenangan dari Presiden. Delegasi kewenangan artinya tidak melepaskan kewenangan sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik kembali kewenangan oleh empunya kewenangan.

Mengapa mendesak bagi Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan pemberhentian 56 pegawai KPK yang sebelum waktunya kini sudah diberhentikan (rushing to decide)?

Pertama, karena pelaksanaan delegasi kewenangan oleh KPK, BKN, dan lain-lain diduga menyimpang. Ada dua persoalan yakni prosedural dan substansi. Prosedural terkait proses yang tidak sesuai kaidah formal. Hal ini telah menjadi temuan ORI, bahwa KPK, BKN, BIN dan beberapa lembaga penyelenggara TWK telah menyimpang dari prosedur yang baik (due process) alias maladministrasi. Sedangkan, persoalan substansi yang cukup mendasar adalah pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini berdasarkan temuan Komnas HAM RI bahwa ada 11 pelanggaran HAM. Apalagi pemberhentian itu sendiri berpotensi besar menghidupkan stigma negatif terhadap mereka. Oleh karena itu, koreksi final harus dilakukan oleh empunya kewenangan yakni Presiden sendiri.

Kedua, pelanggaran atas konstitusi. Temuan Komnas HAM sudah jelas bahwa pelanggaran atas konstitusi telah dilakukan oleh bawahan Presiden. Maka, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, Presiden harus menegakkan kembali konstitusi.

Ketiga, bahwa dengan pembatalan pemberhentian tersebut, Presiden secara langsung memperbaiki reformasi birokrasi dan mencegah praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan yang sewenang-wenang. Presiden dengan begitu melakukan evaluasi dan pencegahan hal yang sama di kemudian hari. Selain itu, Presiden menunjukan teladan untuk menghormati kewenangan ORI dan Komnas HAM dan melaksanakan hasil kerjanya yang berangkat dari prinsip checks and balances.

Keempat, bahwa dalam hal lain ke-56 orang tersebut adalah orang berintegritas dan berdedikasi dalam pekerjaan. Tidak ada kejahatan yang dilakukan mereka. Oleh karena itu, mempertahankan mereka jauh lebih baik ketimbang memecat. Kita melihat bahwa praktik selama ini, ASN bermasalah saja sulit diberhentikan, bahkan memakan waktu puluhan tahun ada yang bahkan tidak diberhentikan sama sekali. Mengapa tidak untuk mereka yang sudah terbukti? Bahwa mereka tanpa lelah dan tak ada kompromi atas intervensi kekuasaan manapun telah dibuktikan. Banyak kasus-kasus korupsi kakap yang sedang ditangani kini harus lepas. Adalah satu kerugian bagi bangsa Indonesia memberhentikan orang-orang ini.

Kelima, turun tangan Presiden bukan sekadar upaya memulihkan situasi sesaat. Sebab tanpa Presiden agaknya mustahil keadilan bagi ke-56 pegawai ada. Dan, bahwa pelanggaaran-pelanggaran yang ada akan jadi rekam jejak buruk. Penyelesaian langsung Presiden simbol bahwa masih ada sekelumit komitmen atau political will terhadap agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pada akhirnya, hanya Presiden seorang yang digantungkan harapan yang baik untuk menyudahi polemik alih status pegawai KPK. Secara yuridis, ada cukup banyak alasan menurut hukum yang menjadi dasar tanggungjawab Presiden. Dengan kata lain, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mencuci tangan dari kisruh ini. Semoga Bapak Presiden Joko Widodo memilih berpihak kepada kebenaran.

*)Korneles Materay, S.H., Peneliti Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait