Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Kolom

Peran Advokat dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Advokat dengan bekal kemampuan dan pengetahuan hukum yang cukup dapat menjalankan perannya lewat kerja-kerja pembelaan para calon dan/atau bakal calon sehingga proses Pemilu berjalan dengan fair dan objektif.

Bacaan 4 Menit

Peran advokat yang signifikan dalam sengketa proses Pemilu itu dijabarkan lebih jelas dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019, khususnya Pasal 10.

Berdasarkan hal tersebut, advokat sebagai salah satu penegak hukum jelas memiliki posisi yang signifikan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum. Advokat dengan bekal kemampuan dan pengetahuan hukum yang cukup dapat menjalankan perannya lewat kerja-kerja pembelaan para calon dan/atau bakal calon dalam pemilu. Kerja-kerja advokat itu tidak hanya berkenaan dengan kerja profesionalismenya saja, melainkan advokat telah turut pula mengawal proses pemilihan umum berjalan dengan fair dan objektif sesuai asas pemilihan umum langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

*)Shalih Mangara Sitompul adalah Wakil Ketua Umum DPN PERADI Bidang PKPA, Sertifikasi dan Kerjasama Universitas.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait