Francisca menyebutkan, petani di Indonesia saat ini tengah menghadapi persoalan hukum yang selalu sama.
“Karakteristik persoalan hukumnya sama, meski jika membahas lahan di setiap daerah pasti berbeda. Misalnya soal panen padi, atau soal tanah yang tidak bisa lagi ditumbuhi padi tetapi ketika dijual tidak bisa karena tanah basah tidak bisa dibangun sesuatu. Hal-hal inilah yang menjadi persoalan petani,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung mengenai peraturan hukum yang diundangkan yang perlu dilihat lagi di lapangan, terkait tanah, sawah, dan kebun. Ketika banyak lahan pertanian dibeli untuk pariwisata, ada satu masalah baru yang timbul yaitu karakteristik masyarakatnya yang belum bisa.
“Pembangunan apapun yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk kesejahteraan rakyatnya. Tetapi implementasi di lapangan malah banyak campuran kepentingan dan terjadi konflik, sehingga disanalah peran advokat sesungguhnya,” jelasnya lagi.
Bantuan hukum di Indonesia di konsepsikan sebagai suatu hak yang dapat dituntut oleh setiap masyarakat Indonesia. Hal ini dipandang sebagai hak asasi manusia sehingga program bantuan untuk memperjuangkan penegakan hak asasi manusia sudah sepatutnya dilakukan oleh mereka yang berprofesi sebagai advokat.