Pentingnya Kehadiran Advokat dalam Permasalahan Hukum Petani
Profil

Pentingnya Kehadiran Advokat dalam Permasalahan Hukum Petani

Advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam upaya mensejahterakan petani, advokat berperan besar dalam membantu dan mendampingi petani dalam permasalahan hukumnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hal ini menjadi masalah baru, ketika pemerintah dinilai tidak ada di sisi petani yang secara nyata menopang PDB negara. Hal ini dapat dilihat dari adanya aksi demo yang selalu diselenggarakan oleh petani pada Hari Tani yang menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap pemerintah.

“Menurut saya, pemerintah pro petani itu ada, tetapi masih perlu ada perbaikan. Sektor pertanian ini memiliki andil besar untuk PDB kita, tapi sayangnya petani itu sendiri tidak sejahtera. Persoalan mengenai pemerintah ini masih seputaran subsidi pupuk dan kesenjangan distribusi pupuk kepada petani sehingga menimbulkan ketidakadilan,” tutur Francisca.

Konflik kecil antara petani ini juga terus diperparah dengan gempuran investor untuk pariwisata yang ingin menggarap sawah dan tanah milik petani. Ketika tidak ada keadilan dalam distribusi pupuk, maka petani yang tidak memiliki pupuk dan terus menerus merugi dengan sawahnya, mau tidak mau pada akhirnya menjual sawah kepada investor.

“Ini sangat disayangkan, ketika pupuk mahal membuat petani menjual sawah milik mereka. Belum lagi proyek pembangunan nasional. Kalau bisa, janganlah hilangkan sawah produktif untuk keperluan pembangunan nasional. Iya petani dapat ganti rugi, tetapi apakah dengan uang itu petani bisa bersawah lagi? Kan hidupnya di pertanian,” katanya.

Permasalahan hukum yang dihadapi oleh petani ini membuat PERADI SAI memberi bantuan hukum kepada petani.

“Peranan advokat sangat penting bagi petani. Problem petani itu begitu kompleks, disanalah advokat harus hadir karena merujuk pada istilah officium nobile. Kalau petani sebagai pertahanan negara dan advokat sebagai profesi yang mulia, maka kedua hal ini jika digabungkan dapat menjadi satu kesatuan sinergi yang bagus,” ucapnya.

Ia menambahkan, persoalan kompleks yang dihadapi oleh petani tidak hanya persoalan hukum. Namun juga mengenai sengketa lahan, susah mendapatkan kredit bank, dan penyuluhan hukum yang masih kurang sehingga perlu penyuluhan hukum secara berkala.

Tags:

Berita Terkait