Pengacara Setnov Akui Libatkan Mantan Hakim Agung Sebagai Associate
Utama

Pengacara Setnov Akui Libatkan Mantan Hakim Agung Sebagai Associate

Mantan hakim agung yang menjadi rekan di kantor hukum bukan persoalan, kecuali hakim agung aktif.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia sendiri membantah selama ini melibatkan hakim agung atau hakim tinggi yang masih aktif. Namun, dia mengakui ada mantan hakim agung yang menjadi rekan di kantor hukumnya. Tetapi, dia enggan menyebutkan berapa orang dan siapa saja mantan hakim agung yang menjadi associate?  

 

“Saya tekankan sekali lagi, semua mantan hakim agung, hakim tinggi, dan polisi. (Lagipula) Kan tidak mungkin kalau hakim agung (yang masih aktif),” katanya.

 

Terpisah, Juru Bicara MA Suhadi mempersilakan apabila FAAMI ingin beraudiesi dengan Ketua MA. “Ya, silakan saja. Itu terserah Ketua MA, apakah ingin menerima atau tidak?” ujar Suhadi saat dihubungi.  

 

Dia meminta apabila benar ada nama-nama hakim agung sebagai rekan di kantor hukum Fredrich Yunadi laporkan saja ke Badan Pengawasan MA. Selain itu, harus jelas keterlibatan hakim agung itu dalam konteks apa? “Ya sebutkan saja, siapa 25 hakim agung itu? Kemudian, laporkan ke Badan Pengawasan MA,” ujar Suhadi.

 

“Kalau hanya kenal saja, semua orang di Indoensia ini bisa saja kenal dengan hakim agung itu. Karena itu, perlu dicari tahu dulu dalam konteks apa mencantumkan para hakim agung di profil kantor hukum tertentu?”

 

Namun, apabila yang dicantumkan merupakan mantan hakim agung bukan persoalan karena statusnya sudah bebas tugas dari hakim agung alias pensiun. Artinya, dia sudah menjadi masyarakat biasa. “Silakan saja (kalau hakim agung) menjadi pengacara atau pengajar, yang tidak diperbolehkan jika melakukan tindak pidana saja,” katanya.

 

Komisi Yudisial (KY) sendiri sebenarnya sudah menyikapi isu ini melalui rapat pimpinan. Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan Biro Advokasi KY tengah menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran etik soal informasi yang beredar soal itu. Namun, menurutnya hakim agung dilarang rangkap jabatan dalam konteks ini sebagai penasihat hukum atau pengacara.   

 

“Kalau ditanya hakim agung boleh atau tidak turut serta dalam kantor hukum tertentu, sudah jelas tidak. Hakim itu normatif tidak boleh berpihak kepada siapapun dan harus netral. Tetapi kalau mantan hakim agung, ya boleh karena statusnya sudah bebas dan tidak ada kaitan lagi dengan lembaga MA," katanya.

Tags:

Berita Terkait