Pengacara Setnov Akui Libatkan Mantan Hakim Agung Sebagai Associate
Utama

Pengacara Setnov Akui Libatkan Mantan Hakim Agung Sebagai Associate

Mantan hakim agung yang menjadi rekan di kantor hukum bukan persoalan, kecuali hakim agung aktif.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Apa maksudnya ini? Apakah seluruh instansi penegak hukum mau ditarik dalam kasus perkara SN? Karena kantor hukum ini kan sedang menangani perkara SN. Bisa saja publik menghubung-hubungkan kemenangan kantor hukum ini dalam praperadilan SN karena adanya KKN dengan lembaga peradilan,” tudingnya.

 

Karena itu, pihaknya menduga keras Yunadi & Associates melakukan praktik “memperdagangkan pengaruh” hakim-hakim MA dan hakim tinggi sebagai salah satu modus memperkuat jaringan KKN. Padahal, UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Polri melarang rangkap jabatan sebagai penasihat hukum atau usaha lain yang menimbulkan conflict of interest.

 

Dia menyebut Pasal 10 UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA menyebutkan hakim agung dilarang merangkap sebagai wali atau pengampu, penasihat hukum, pengusaha. “FAAMPI mendesak Ketua MA melakukan pemeriksaan khusus. Apakah benar ada hakim agung menjadi rekan di kantor hukum Yunadi &  Associates?” pintanya.

 

Namun, setelah ditelusuri website yang bersangkutan, terdapat informasi profil kantor hukum Yunadi & Associates dua versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia yang berbeda. Versi bahasa Inggris tertulis "didukung 25 mantan hakim agung….”. Sedangkan versi bahasa Indonesia tertulis "didukung 25 hakim agung..”.

 

Hukumonline.com

Profil kantor hukum Yunadi & Associates, sebelah kiri versi Indonesia dan sebelah kanan versi Inggris.

 

Saat dikonfirmasi, Managing Partner Yunadi & Associates, Fredrich Yunadi mengakui ada perbedaan antara profil kantor versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Dalam versi bahasa Inggris jelas tertulis “25 ex supreme court judge...”. Sementara versi bahasa Indonesia tertulis “25 hakim MA...”

 

“Itu editan orang lain saja yang tidak punya kerjaan dan makelar semua itu,” ujar Fredrich saat dihubungi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait