Penegakan Hukum Karhutla Dinilai Tidak Serius
Berita

Penegakan Hukum Karhutla Dinilai Tidak Serius

Mengacu penindakan kasus karhutla tahun 2015, banyak kasus yang menyangkut korporasi berujung mandeg. Sekalipun menang, pemerintah seolah enggan mengeksekusi putusan. Diusulkan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang lahannya terbakar, kemudian pengelolaannya diserahkan ke masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga mengingatkan sedikitnya ada 11 perkara perdata kasus karhutla yang dimenangkan pemerintah dengan total Rp19,3 triliun, tapi sampai saat ini belum dieksekusi. Kemenangan pemerintah dalam belasan perkara tersebut hanya di atas kertas dan seolah enggan mengeksekusi putusan itu.

 

Tak ketinggalan Boy juga menjelaskan tahun 2015 sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada pemerintah ke PN Pekanbaru. Gugatan itu berujung damai karena pemerintah berjanji akan menjalankan tuntutan warga yang menjadi korban karhutla. Namun, sampai sekarang pemerintah belum memenuhi janjinya.

 

Pemerintah juga tidak mau menjalankan putusan MA bernomor 3555 K/PDT/2018 terkait kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2016. Alih-alih menjalankan putusan itu, pemerintah malah mengajukan peninjauan kembali (PK).

 

Deputi Direktur Eksekutif Walhi Riau Fandi Rahman menghitung sudah 2 bulan ini provinsi Riau terpapar asap akibat karhutla dan dalam 2 pekan terakhir kondisinya semakin parah dengan kualitas udara di atas 300 (sangat berbahaya). Titik panas (hotspot) juga makin luas karena jumlah air untuk memadamkan api sangat terbatas.

 

Fandi menilai karhutla di Riau terjadi antara lain karena lahan gambut (lahan basah) beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Alih fungsi lahan itu membuat lahan gambut yang seharusnya basah, sekarang menjadi kering sehingga mudah terbakar. Berbeda dengan lahan gambut yang dikelola masyarakat dimana lahannya masih terjaga dengan baik, sehingga cepat padam ketika terbakar.

 

Karena itu, Fandi mengusulkan agar pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang lahannya terbakar kemudian pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat guna mencegah karhutla. Praktik baik pengelolaan lahan gambut sudah ditunjukan masyarakat sungai Tohor, kabupaten kepulauan Meranti, Riau.

 

“Pencabutan izin terhadap PT LUM sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, kemudian diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat dan terbukti sekarang lahan itu bisa produktif dan tidak terbakar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait