Pelindungan Data Pribadi dari Aspek Persaingan Usaha
Kolom

Pelindungan Data Pribadi dari Aspek Persaingan Usaha

Hak subjek data pribadi dalam konteks ini perlu mendapatkan perhatian. Terkonsentrasinya data pribadi pada suatu korporasi terjadi karena peralihan pengendalian baik karena jual beli atau kerja sama tertentu.

Bacaan 5 Menit

Sangat disayangkan, keterkaitan antara aksi korporasi, hak subjek data pribadi, dan kewenangan lembaga untuk menilaian pemenuhan prinsip PDP dalam aksi korporasi tidak diatur dalam UU PDP. Hal itu berbeda dengan penilaian kelayakan syarat transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia yang perlu mendapat stempel dari lembaga pelindungan data pribadi tersebut.

Idealnya, transfer data pribadi akibat aksi korporasi harus mendapatkan penilaian terlebih dari lembaga mengingat kondisi belum dapat dipastikan adanya relevansi pengumpulan data antara pemberi dan penerima transfer, sehingga data pribadi yang dikumpulkan menjadi tidak relevan. Kewenangan ini seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah untuk diatur sebagai bagian dari kewenangan lembaga PDP.

Sinergi

KPPU memainkan peran penting untuk memastikan terselenggaranya kompetisi yang adil pasca aksi korporasi, salah satunya dengan mencegah terjadi konsentrasi pengendalian data pribadi tinggi yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, KPPU sejak awal harus melakukan pengelolaan risiko dengan memberikan penilaian risiko terhadap entitas yang akan mentarget pengendalian data pribadi entitas lain untuk memastikan apakah pengalihan pengendalian data pribadi tersebut memiliki risiko anti persaingan. Tindakan lain yang dapat dilakukan oleh KPPU yaitu kelak bersinergi dengan lembaga PDP untuk memastikan pengalihan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan prinsip PDP dan melindungi hak subjek data pribadi.

*)Andhika Prayoga, Advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait