MK: UU PDP Lindungi Pemrosesan Data Privat Bersifat Nonkomersil
Terbaru

MK: UU PDP Lindungi Pemrosesan Data Privat Bersifat Nonkomersil

Tapi, bila kegiatan pribadi atau rumah tangga tersebut ternyata disalahgunakan untuk kegiatan yang bersifat profit oriented (e-commerce), maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pada 14 April 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan permohonan terpisah. Permohonan pertama dengan nomor perkara 108/PUU-XX/2022 diajukan Leonardo Siahaan (karyawan swasta). Ia menguji Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang berbunyi, “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”.  

Permohonan kedua dengan nomor perkara 110/PUU-XX/2022 diajukan Dian Leonaro Benny (karyawan swasta). Ia menguji Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang berbunyi, “Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.  

Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar Putusan MK No. 108/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Jum’at (14/4/2023) lalu.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pemrosesan data pribadi orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga adalah bentuk kegiatan pemrosesan data pribadi yang hanya dilakukan dalam kegiatan pribadi. Kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan dalam ranah privat yang tentu saja kegiatan pemrosesan data tersebut bersifat non-komersial.

Tanpa bermaksud menilai kasus yang dialami pemohon bahwa kegiatan pemrosesan data pribadi dilakukan terhadap kegiatan bisnis atau e-commerce meskipun kegiatan tersebut adalah kegiatan pribadi atau rumah tangga dan kegiatan tersebut dilakukan di rumah. Namun, kegiatan pemrosesan data pribadi seperti ini tidak dapat dikecualikan sebagaimana diatur norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP, melainkan termasuk kegiatan yang sudah termaktub dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PDP.

“Dengan demikian, kegiatan pemrosesan data pribadi tersebut harus memenuhi syarat-syarat dan tunduk serta patuh pada semua ketentuan dan kewajiban dalam UU 27/2022,’ demikian bunyi salah satu pertimbangan Mahkamah.

Tags:

Berita Terkait