Payung Hukum Profesi Perencana Keuangan
Kolom

Payung Hukum Profesi Perencana Keuangan

Urgensi untuk diaturnya profesi perencana keuangan dalam peraturan perundang-undangan yang tersendiri adalah berdasarkan pada tiga kebutuhan.

Sebagaimana diuraikan oleh Pistor (2012), bahwa negara dengan tingkat populasi yang tinggi serta tingkat pendidikan dan literasi keuangan yang rendah akan menjadi pasar yang potensial bagi profesi perencana keuangan itu sendiri. Jika hubungan hukum antara perencana keuangan dengan konsumen pengguna jasanya hanya didasarkan pada hubungan kontraktual maka akan terdapat potensi yang merugikan pengguna jasanya baik disebabkan karena kesengajaan maupun kelalaian yang timbul sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Saat ini belum ada perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai profesi perencana keuangan, artinya dalam hal ini dapat dikatakan terdapat kekosongan norma terkait profesi perencana jasa keuangan. Saat ini terdapat urgensi untuk mengatur secara khusus terkait profesi perencana jasa keuangan seperti pada halnya profesi lainnya di bidang keuangan seperti akuntan publik atau konsultan pajak misalnya yang diatur dalam perundang-undangan tersendiri sehingga profesi tersebut memiliki batasan serta ruang lingkup profesional yang ditentukan perundang-undangan bukan hanya berdasarkan kesepakatan (konsensual) saja.

Urgensi untuk mengatur profesi perencana keuangan dalam perundang-undangan tersendiri adalah dengan pertimbangan bahwa jika hubungan antara perencana keuangan dengan pengguna jasanya hanya berdasarkan kesepakatan maka akan rawan menimbulkan kerugian bagi konsumen pengguna jasanya. Dalam anatomi hukum perdata Indonesia, bab tentang kesepakatan (baca :perikatan) berada dalam buku III KUH Perdata, sifat buku III KUH Perdata bab tentang perikatan bersifat terbuka (openbaar system) yang artinya mutlak tunduk pada kesepakatan (konsensual) para pihak saja, yang artinya selama disepakati para pihak maka berlaku sebagai perundang-undangan.

Dalam hal ini urgensi untuk diaturnya profesi perencana keuangan dalam peraturan perundang-undangan yang tersendiri adalah berdasarkan pada tiga kebutuhan. Pertama, bahwa profesi perencana keuangan perlu diatur standar kualifikasi professional dan kompetensi. Mengingat profesi perencana keuangan bekerja berdasarkan ikhtiar untuk memberikan nasihat dan pendampingan profesional pada pengguna jasanya yang akan menjadi konsumen dari lembaga keuangan (baik pada aspek funding maupun lending).

Jeffrey Miron (2016), ahli hukum perlindungan konsumen dari Harvard University menjelaskan bahwa pada umumnya kedudukan nasabah cenderung lebih lemah jika berhadapan atau membuat kesepakatan dengan lembaga keuangan yang banyak menggunakan klausula baku sehingga perencana keuangan diharapkan mampu memberi saran, nasihat dan pendampingan profesional yang baik. Artinya tanpa ada standar kualifikasi profesional dan kompetensi yang memadai maka keberadaan perencana keuangan tidak akan optimal dan berpotensi merugikan pengguna jasanya yang pada akhirnya tidak mencapai hasil yang direncanakan.

Kedua, perlunya dibuatnya aturan khusus yang mengatur profesi perencana keuangan adalah terkait dengan aspek perlindungan konsumen oleh negara. Adanya aturan khusus tersebut akan mengantisipasi kerugian yang timbul akibat hubungan kontraktual, mengingat di dalam hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 terkait syarat objektif sahnya perjanjian yakni kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Jika bertentangan dengan perundang-undangan maka akan batal demi hukum. Sehingga adanya aturan khusus mengenai profesi perencana keuangan akan dapat membawa dampak pada dapat terlindunginya kepentingan pengguna jasa perencana keuangan.

Ketiga, dengan dibuatnya aturan khusus mengenai profesi perencana keuangan tersebut maka akan semakin meningkatkan kualitas dari profesi tersebut, misalnya sebagai turutannya akan terbentuk organisasi profesi, kode etik yang mengatur standar praktik yang baik sehingga profesi perencana keuangan akan semakin dapat memberikan kontribusi yang diharapkan oleh pengguna jasanya.

*)Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Associate Profesor Bidang Hukum, Pakar Hukum Keuangan dan Perbankan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait