Pasal-Pasal RUU KUHP yang Potensial Ganggu Kemerdekaan Pers
Berita

Pasal-Pasal RUU KUHP yang Potensial Ganggu Kemerdekaan Pers

Pembentukan Undang-Undang perlu berpegang teguh pada asas keterbukaan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Delik pasal dalam pasal-pasal ini adalah delik aduan. Tetapi Presiden dapat memberikan kuasa kepada pejabat pemerintah untuk mengadukan pelaku.

  1. Pasal 240-241 (penghinaan kepada pemerintah)

Selain perbuatan menyerang martabat presiden/wakil presiden, RUU KUHP mengatur ancaman lain terhadap setiap orang. Pasal 240-241 RUU KUHP mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun bagi setiap orang yang menghina pemerintah yang sah di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

Ancaman terhadap pers secara jelas dapat dilihat dalam Pasal 241 RUU karena mengancam pidana siapapun yang ‘menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah”. Syaratnya, penyiaran informasi itu bertujuan agar penghinaan diketahui umum da nada akibatnya berupa keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat.

Istilah ‘keonaran’ dalam RUU ditafsirkan sebagai suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru hara.

  1. Pasal 246-247 (penghasutan untuk melawan penguasa umum).

Seseorang yang menghasut baik lisan maupun tulisan penguasa umum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda Kategori V. Perbuatan itu dapat berupa menghasut orang untuk melakukan tidana atau menghasut orang lain untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Sebagaimana rumusan lain, RUU KUHP juga mengancam pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan informasi yang berisi hasutan. Pasal ini juga terkait erat dengan perbuatan ‘mentransmisikan, distribu, dan membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik’ yang disebut dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Rumusan inilah yang dikritik kalangan pers.

  1. Pasal 262-263 (penyiaran berita bohong).

Pasal 262 RUU KUHP mengancam pidana penjara atau denda setiap orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat. Yang diancam bukan hanya orang yang jelas mengetahui, tetapi juga patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait