Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Baru yang Ingin Membangun Komisi Yudisial ‘SAKTI’
Profil

Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Baru yang Ingin Membangun Komisi Yudisial ‘SAKTI’

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020, ketujuh anggota Komisi Yudisial langsung menjalankan tugas.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

Rumusnya, keputusan itu tepat jika didasarkan pada database yang akurat dalam seluruh proses bisnis yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial, baik dari perencanaan program kerja hingga menjalankan tugas pokok fungsi Komisi Yudisial yaitu melakukan pengawasan terhadap hakim dan seleksi calon hakim. Dengan database yang akurat maka akan dapat diambil keputusan yang tepat dan profesional, serta menjauhkan dari keputusan yang bersifat personal, di sinilah Komisi Yudisial akan melibatkan stakerholders.

Dalam pembukaan Raker, anggota Komisi III DPR memberikan catatan tentang tupoksi dan kewenangan Komisi Yudisial yang belum berjalan seperti pemanggilan paksa terhadap saksi, dan permohonan penyadapan kepada aparat penegak hukum. Langkah apa yang akan diambil terkait catatan tersebut?

Secara normative, Komisi Yudisial bekerja berdasarkan kewenangan yang diemban dari Konstitusi dan regulasi yang ada. Untuk mengatasi keterbatasan kewenangan tersebut, Komisi Yudisial perlu dukungan lembaga lainnya agar menghasilkan kinerja yang optimal sehingga perlu dibangun komunikasi dan kerjasama dengan pihak penegak hukum lainnya.

Bagaimana pengawasan hakim yang dilakukan Komisi Yudisial di masa pandemi Covid-19 dan era persidangan secara elektronik? Apakah Komisi Yudisial mendapat akses untuk melihat sidang elektronik?

Di tengah situasi pandemi ini, Komisi Yudisial terus melakukan inovasi termasuk dalam hal pengawasan hakim serta menjalankan fungsi pelayanan publik. Saat ini Komisi Yudisial terus mengoptimalkan mekanisme dan meningkatkan infrastruktur serta koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan secara elektronik agar kita mampu memberikan yang terbaik bagi pencari keadilan.

Tags:

Berita Terkait