Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Baru yang Ingin Membangun Komisi Yudisial ‘SAKTI’
Profil

Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Baru yang Ingin Membangun Komisi Yudisial ‘SAKTI’

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020, ketujuh anggota Komisi Yudisial langsung menjalankan tugas.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

Anda juga menyinggung tentang sinergitas dan kinerja ‘yang tidak sensasional’. Boleh dijelaskan kebijakan tidak sensasional seperti apa yang akan ditempuh?

Saya meminta kepada jajaran internal Komisi Yudisial dan seluruh komisioner untuk bisa berkomitmen membangun kinerja yang solid, independen, fokus bekerja secara profesional, dan tidak mencari sensasi. Misalnya, dengan membuat statement yang akan membikin kegaduhan dan kebingungan di masyarakat namun tidak menyelesaikan masalah. Namun demikian Komisi Yudisial akan membangun komunikasi dengan publik secara periodik berdasarkan informasi yang valid dari hasil kerja professional tersebut. Saya harap semua teman-teman di Komisi Yudisial bisa fokus ke pekerjaan.

Tampaknya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung satu suara dalam membangun sinergitas baru. Dalam pengawasan hakim, sinergitas seperti apa yang akan dibangun?

Selain solid di internal, di eksternal juga harus ada kolaborasi dengan stakeholders, terutama Mahkamah Agung. Sinergitas ini sangat diperlukan untuk melakukan tugas pengawasan, dimana Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal dan Mahkamah Agung pengawas internal hakim. Namun demikian sinergitas Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tetap menjaga independensi dari masing-masing lembaga.

Apakah ada perubahan prioritas kebijakan Komisi Yudisial pada kepemimpinan Anda? Program apa saja yang menjadi prioritas?

Prioritas saja pada manajerial yang kuat dan profesional terlebih dahulu. Adanya perencanaan dan monitoring yang baik sehingga menghasilkan program-program implementatif yang dapat dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh mita Komisi Yudisial serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, dengan harapan memberikan manfaat bagi sistem peradilan Indonesia. Logika sederhananya, jika Komisi Yudisial sendiri tidak memonitoring kinerjanya, bagaimana Komisi Yudisial memonitor lembaga lain.

Hukumonline.com

Anda menyinggung pentingnya database dalam basis pengambilan kebijakan. Program apa yang akan ditempuh dalam pengembangan database hakim Indonesia?

Tags:

Berita Terkait