Menjernihkan Perkara Bantuan Sosial dari Taktik Politik
Kolom

Menjernihkan Perkara Bantuan Sosial dari Taktik Politik

Bukan kegiatan sekali selesai apalagi untuk diambil manfaat transaksional bagi pemberi bantuan sosial.

Bacaan 6 Menit

Perbedaan utama program jaminan sosial dengan program bantuan sosial terletak pada aspek kontribusi dari penerima manfaatnya, pendanaan, dan kepesertaan. Pemberian manfaat dari program bantuan sosial tidak bergantung kepada kontribusi yang diberikan oleh penerima manfaat. Di sisi lain, program jaminan sosial terikat dengan syarat kontribusi dari penerima manfaatnya. Sumber pendanaan bantuan sosial umumnya berasal dari pajak, sedangkan jaminan sosial secara mandiri dibiayai oleh iuran/kontribusi pesertanya (Bappenas, 2014).

Pengaturan Bantuan Sosial

Pada UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial(UU Kesejahteraan Sosial), bantuan sosial dikategorikan sebagai bagian dari perlindungan sosial. Perlindungan sosial sendiri dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal (Pasal 14 ayat 1 UU Kesejahteraan Sosial).

Kemudian, perlindungan sosial dilaksanakan melalui: a. bantuan sosial; b. advokasi sosial; dan/atau c. bantuan hukum. Bantuan sosial dapat bersifat sementara dan/atau berkelanjutan yang dilaksanakan dalam bentuk: a. bantuan langsung; b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau c. penguatan kelembagaan (Pasal 15 ayat 2 UU Kesejahteraan Sosial).

Selanjutnya Peraturan Menteri Sosial No.1 tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial menyebut bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial. Bantuan sosial yang diberikan kepada Penerima Bantuan Sosial tidak untuk dikembalikan dan diambil hasilnya (Pasal 5 ayat 2 Permensos Bantuan Sosial).

Dalam Pasal 6 Permensos Bantuan Sosial menyebutkan bahwa bantuan sosial diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. Bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disalurkan secara nontunai, terkecuali untuk kelompok tertentu seperti : a. penyandang disabilitas berat; b. lanjut usia terlantar non potensial; c. eks penderita penyakit kronis non potensial; d. komunitas adat terpencil (KAT); dan/atau e. daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan sosial secara non tunai. Selain Bantuan sosial yang dikecualikan, dapat juga diberikan secara tunai kepada: a. lanjut usia potensial; b. lanjut usia tidak potensial; c. anak yang memerlukan/membutuhkan perlindungan khusus; dan/atau d. daerah yang telah memiliki infrastruktur namun tidak dapat digunakan karena akibat bencana.

Bantuan sosial yang bersifat sementara tidak harus diberikan setiap tahun anggaran, serta dapat dihentikan apabila Penerima Bantuan Sosial telah lepas dari risiko sosial. Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan merupakan bantuan yang diberikan secara terus-menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan upaya untuk mengembangkan kemandirian.

Klasifikasi penerima bantuan sosial adalah : a. perorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat, dengan kriteria masalah sosial sebagai berikut : a. kemiskinan; b. keterlantaran; c. kedisabilitasan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Pasal 12 Permensos Bantuan Sosial). 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait